Jakarta - Kasus penipuan atau fraud di sektor jasa keuangan terus meningkat, memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah serius. Untuk menghadapi tantangan ini, OJK baru saja memperkenalkan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan melalui pengelolaan informasi rekam jejak pelaku di industri tersebut.
Sistem pengawasan ini, yang dikenal sebagai Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU), diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan utama dalam menekan angka penipuan finansial yang semakin meresahkan. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan dalam konferensi pers RDK (Rapat Dewan Komisioner) pekan lalu bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memitigasi risiko penipuan di sektor jasa keuangan, Senin, 13 Januari 2025.
“Sumber [informasinya] berasal dari pelaporan Lembaga Jasa Keuangan dan dalam perkembangannya nanti akan mencakup sumber data lainnya,” kata Mahendra. Dengan SIPELAKU, pengelolaan informasi rekam jejak ini diharapkan bisa memberikan gambaran menyeluruh mengenai perilaku pelaku di sektor ini, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya fraud.
Melalui basis data SIPELAKU, informasi mengenai rekam jejak individu atau entitas yang terkait dengan sektor jasa keuangan akan dikelola dan disebarluaskan. Hal ini akan membantu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menilai risiko ketika berurusan dengan nasabah atau calon nasabah mereka.
Mahendra menambahkan, "Dengan demikian, akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugian yang ditanggung masyarakat dan industri jasa keuangan akibat fraud." Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK untuk melindungi kepentingan konsumen serta menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Penerapan SIPELAKU dipandang sebagai langkah strategis yang tepat waktu, mengingat peningkatan akses teknologi dan informasi yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi penipuan. Dengan adanya sistem ini, LJK tidak hanya akan mendapat akses ke informasi rekam jejak pelaku, tetapi juga akan memperoleh alat efektif untuk melakukan profiling calon klien atau mitra bisnis mereka secara lebih tepat.
Selain memberikan keamanan bagi industri, regulasi ini juga memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan sistematis, masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih terhadap layanan yang diberikan oleh LJK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam penggunaan layanan keuangan formal.
Di sisi lain, pelaksanaan SIPELAKU juga membawa tantangan tersendiri. Pengumpulan dan pengolahan data harus dilakukan secara cermat dan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi. OJK harus memastikan bahwa informasi yang dikelola dalam sistem ini aman dari akses tidak sah yang dapat mengancam keamanan data sensitif.
Integritas dan efektivitas SIPELAKU akan sangat bergantung pada koordinasi dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk LJK. Oleh karena itu, OJK juga didorong untuk terus memberikan bimbingan dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem ini agar dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya POJK Nomor 28 Tahun 2024 dan pengembangan SIPELAKU, diharapkan sektor jasa keuangan Indonesia dapat lebih terlindungi dari kejahatan penipuan yang merugikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan berdaya saing tinggi. OJK berkomitmen untuk continue memperkuat regulasi dan pengawasan guna menanggulangi berbagai ancaman di sektor ini.