Penipuan Berpotensi Meningkat di 2025: OJK Mengimbau Kewaspadaan Konsumen

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:22:15 WIB
Penipuan Berpotensi Meningkat di 2025: OJK Mengimbau Kewaspadaan Konsumen

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa angka laporan terkait penipuan eksternal diperkirakan akan tetap tinggi hingga tahun 2025. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan teknologi yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat. Friderica menyatakan, "Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya," demikian disampaikannya dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 17 Januari 2025.

Penipuan dengan modus investasi ilegal juga diprediksi bakal tetap menjadi permasalahan utama pada 2025. Modus operandi penipuan ini terus berkembang mengikuti dinamika digital yang ada. Friderica mengingatkan bahwa masyarakat harus bijak dalam menilai tawaran investasi yang diterima. "Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas dan validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat prinsip legal dan logis, serta juga bisa melaporkan ke kontak 157," tambah Friderica.

Para konsumen diharapkan selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlihat menggiurkan namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Masyarakat juga harus kritis untuk menilai apakah suatu penawaran wajar atau mengajak untuk berinvestasi dalam skema yang meragukan.

Sebagai upaya untuk meminimalisir kasus penipuan, OJK berkomitmen menjaga dan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Pihak OJK akan menggunakan berbagai kanal media dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). "Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan," tegas Friderica.

Selain itu, hak konsumen untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan menggunakan produk atau layanan keuangan juga harus dimaksimalkan. Pengertian dan pemahaman masyarakat mengenai detail produk keuangan menjadi kunci pencegahan penipuan.

Dalam kurun waktu antara 1 Januari 2024 hingga 19 Desember 2024, OJK mencatat telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.319 merupakan pengaduan dengan distribusi sektor perbankan sebanyak 12.776 kasus, industri teknologi finansial (fintech) 11.948 kasus, dan perusahaan pembiayaan 6.958 kasus.

Kasus pengaduan juga melibatkan sektor asuransi dengan jumlah 1.393 serta layanan pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan dalam berbagai sektor keuangan bukanlah isu yang dapat dianggap sepele.

Sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menyebut telah menerima 16.231 pengaduan terhadap entitas ilegal. Dari jumlah itu, terdapat 15.162 pengaduan yang berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal. Kondisi ini menegaskan bahwa publik harus semakin awas dengan persentase tinggi dari penipuan yang berasal dari platform tidak resmi dan investasi tanpa izin.

Demi meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan keamanan dalam bertransaksi keuangan, OJK secara konsisten memberikan imbauan serta solusi. Kerjasama yang aktif antara regulator dan masyarakat menjadi kunci penting dalam membangun lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya di tengah peradaban teknologi yang terus berkembang.

Terkini