Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah melalui serangkaian kebijakan strategis. Dengan memberikan relaksasi dan kemudahan akses terhadap Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK berupaya mendukung program pemerintah untuk menciptakan tiga juta hunian baru.
Sebagai langkah awal, OJK memberikan keleluasaan lebih besar bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam penyaluran KPR. Seperti yang disampaikan oleh Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, "Untuk mengambil kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis, OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR." Senin, 20 Januari 2025.
OJK juga memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung kelancaran penyaluran kredit. Sistem ini membantu meminimalkan informasi yang tidak simetris, sehingga proses pemberian kredit menjadi lebih lancar dan risiko yang ditanggung LJK dapat dikelola dengan baik.
Tidak ada regulasi dari OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan bagi debitur dengan kualitas kredit non-lancar, termasuk jika dilakukan penggabungan fasilitas kredit lainnya, terutama untuk kredit dengan nominal kecil. "Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK," jelas Parjiman.
Selain itu, OJK juga menginisiasi kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk menangani kendala dalam proses pengajuan KPR bagi MBR. Kanal ini juga menerima laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit atau pembiayaan di LJK lain yang datanya belum diperbarui sesuai pelaporan SLIK, serta membantu mengatasi kesulitan dalam pelunasan.
Untuk lebih mempermudah MBR mendapatkan akses KPR, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus. Salah satu kebijakan tersebut adalah penilaian kualitas aset yang lebih fleksibel. Bagi debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar, penilaian kualitas aset hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran. Di samping itu, bobot risiko KPR diterapkan lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, memberikan perbankan keleluasaan permodalan untuk menyalurkan KPR.
Langkah lainnya adalah pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023. Kebijakan ini memungkinkan pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari bank guna pengadaan tanah. "Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut," lanjut Parjiman.
Selain itu, Parjiman juga menekankan pentingnya menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk menangani berbagai permasalahan terkait pengajuan KPR, termasuk masalah SKL. "Untuk menangani pengaduan tersebut dengan lebih cepat dan efektif, kami akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder lainnya," tuturnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK optimis target pemerintah membangun tiga juta hunian dapat tercapai. Namun, tidak hanya berhenti pada kebijakan relaksasi, OJK bersama stakeholder terkait juga akan membahas dukungan likuiditas yang diperlukan untuk pembiayaan program tersebut. Ini termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) di Pasar Modal. "Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan," pungkas Parjiman.
Berbagai kebijakan OJK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi MBR yang kini mendapatkan kemudahan lebih dalam memiliki hunian layak. Program ini juga menjadi langkah nyata dalam mencapai target pemerintah memfasilitasi masyarakat dengan hunian yang layak dan terjangkau.