Jakarta - Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang melibatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok peternak sapi di Lombok Tengah, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah melakukan langkah signifikan. Penyidik kini fokus menelusuri aset berharga dari empat tersangka yang telah ditahan.
Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi, dalam pernyataannya akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa pihaknya giat melakukan penelusuran aset atau "asset tracing" untuk memperoleh harta benda berharga milik para tersangka. “Tim kami sedang melakukan 'asset tracing' harta benda berharga milik para tersangka,” ujar Dedie, Senin, 20 Januari 2025.
Langkah penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam menanggulangi kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut. Para penyidik menelusuri berbagai bentuk aset, mulai dari harta benda bergerak maupun tidak bergerak, serta barang berharga lainnya yang dimiliki oleh para tersangka.
Setelah proses penelusuran dan pendataan aset berharga milik para tersangka rampung, langkah selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus korupsi ini, total kerugian negara mencapai angka fantastis yaitu Rp 8,2 miliar. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan prioritas utama. “Apabila masyarakat mengetahui aset milik para tersangka, diharapkan bisa memberitahukan pihak Kejati NTB. Ini sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Efrien.
Empat tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat antara lain anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup, mantan anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik, dan mantan pimpinan BSI Cabang Majapahit Suryo Edhie. Terbaru, Munawir Sazali, yang menyerahkan diri setelah kalah dalam gugatan praperadilan, juga masuk dalam daftar tersangka yang telah ditahan.
Modus operandi dari keempat tersangka ini melibatkan kerja sama dalam proses pencairan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok peternak sapi. Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai peruntukan, dana tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kuat dugaan bahwa ada kelompok peternak fiktif yang sengaja dibentuk untuk mempermudah proses pencairan dana tersebut.
Penerima bantuan KUR dalam kasus ini tercatat berjumlah 164 debitur, dengan masing-masing debitur seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 50 juta. Namun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa para offtaker, dalam hal ini Mahrup, M Sidik, dan Munawir Sazali, tidak menyalurkan dana KUR tersebut kepada para penerima seharusnya.
Mengacu pada analisis ahli, kerugian negara yang dihasilkan dari kasus ini dikategorikan sebagai 'total loss', di mana seluruh anggaran sebesar Rp 8,2 miliar hilang tanpa bisa dipulihkan ke fungsinya yang sebenarnya.
Dalam konteks ini, Kejati NTB berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait keberadaan aset tersangka yang belum teridentifikasi. Partisipasi ini sangat diperlukan untuk melengkapi upaya penelusuran dan pemulihan aset, serta untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. Adapun keterlibatan publik dalam memberikan informasi aset bisa menjadi instrumen penting dalam mengembalikan kerugian negara yang signifikan ini.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan pembuktian kasus yang berlandaskan bukti kuat, diharapkan kasus korupsi yang merugikan negara dapat ditekan, dan dana publik dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Proses pengungkapan dan penyelesaian kasus ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku korupsi lainnya mengenai keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.