Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:49:09 WIB

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Halaman :

Terkini

Pinjaman Bank Mandiri: Keuntungan, Syarat dan Biayanya

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:35 WIB

Cara Menabung di BCA: Panduan Lengkap untuk Pemula

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:35 WIB

10 Asuransi Terbaik Di Dunia 2025

Rabu, 17 September 2025 | 23:29:34 WIB