JAKARTA - Indonesia semakin menegaskan komitmennya untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan polusi udara dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi transportasi berkelanjutan. Untuk memacu adopsi teknologi ini, pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meluncurkan kebijakan insentif pajak yang diharapkan dapat mendongkrak pemanfaatan kendaraan listrik di tengah masyarakat. Langkah ini tidak hanya menargetkan pengurangan emisi karbon, tetapi juga bertujuan mendukung perkembangan industri otomotif nasional yang berfokus pada kendaraan listrik.
Kendaraan listrik, yang memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber energi utama, menawarkan alternatif hijau terhadap kendaraan berbahan bakar fosil. Terdapat dua kategori utama dalam kendaraan listrik: Battery Electric Vehicles (BEV), yang sepenuhnya bergantung pada tenaga baterai, serta Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV) yang mengombinasikan tenaga listrik dengan bahan bakar fosil. Pengembangan teknologi yang pesat telah memungkinkan kendaraan listrik menjadi lebih efisien dengan jarak tempuh yang memadai. Melalui kebijakan insentif pajak, pemerintah menargetkan peningkatan adopsi kendaraan listrik secara masif.
Keuntungan dan Manfaat Kendaraan Listrik
Penggunaan kendaraan listrik menawarkan sejumlah keuntungan, baik dari aspek lingkungan, energi, maupun ekonomi. Berikut beberapa manfaat utama:
1. Reduksi Emisi : Kendaraan listrik berkontribusi dalam mengurangi polusi udara karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat dioperasikan.
2. Efisiensi Energi : Listrik sebagai sumber tenaga lebih efisien dibandingkan bahan bakar fosil, memberikan performa lebih baik dengan konsumsi energi yang lebih rendah.
3. Biaya Operasional Rendah : Harga listrik yang relatif lebih murah dan biaya perawatan yang lebih rendah menjadi daya tarik utama dari kendaraan listrik, mengingat komponennya lebih sedikit dan lebih sederhana.
4. Mengurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil : Dengan adopsi kendaraan listrik, ketergantungan pada impor bahan bakar berkurang, membantu menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
Untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, pemerintah melalui DJP memperkenalkan berbagai insentif fiskal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK 8/2024). Berlaku sejak 15 Februari 2024, regulasi ini mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti mobil listrik dan bus tertentu sepanjang tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan insentif untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan fasilitas pengurangan PPN sebesar 10%, sehingga PPN hanya 1% dari harga jual. Sementara, pembelian bus listrik diberi pengurangan PPN sebesar 5%, memberlakukan PPN sebesar 6% bagi pembeli.
Selain PPN, insentif tambahan meliputi keringanan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta insentif terkait impor komponen.
Bambang Brodjonegoro, salah satu pejabat pemerintah, menyatakan pentingnya kebijakan ini, "Kami ingin memastikan bahwa insentif ini tidak hanya mempromosikan kendaraan listrik tetapi juga membantu mengembangkan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri ini di dalam negeri."
Strategi DJP dalam Mendukung Kendaraan Listrik
DJP memiliki peran krusial dalam mendukung transisi menuju kendaraan listrik melalui kebijakan fiskal. Adapun langkah-langkah yang diambil termasuk:
- PPh untuk Penjualan Baterai Berbasis Listrik (BBE) : Insentif berupa PPh 0% untuk penjualan baterai dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu.
- PPN untuk Kendaraan Listrik Roda Dua : Bebas PPN untuk kendaraan dengan Nilai Dasar Kendaraan Bermotor (NDKB) hingga Rp 250 juta. Jika lebih, dikenakan PPN 10%.
- PPnBM untuk Kendaraan Listrik Roda Empat : Penerapan 0% PPnBM bagi kendaraan dalam negeri dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp 250 juta.
- PPh untuk Impor Baterai Berbasis Listrik : Reduksi PPh 0% atas impor baterai untuk industri lokal.
- PPh untuk Penyewaan Kendaraan Listrik : Bebas PPh untuk penghasilan dari persewaan kendaraan listrik.
Kebijakan insentif pajak dari pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memimpin transisi ke kendaraan listrik. Selain mendorong industri otomotif dalam negeri, inisiatif ini juga diharapkan dapat menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik, menetapkan Indonesia sebagai pelopor mobilitas ramah lingkungan di Asia Tenggara. Pemerintah diharapkan terus menyesuaikan kebijakan agar sejalan dengan dinamika pasar dan teknologi, menciptakan ekosistem transportasi berkelanjutan di masa depan.