JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan langkah inovatif untuk memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya rencana pembentukan badan pengawas yang akan mengemban tugas mengawasi distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi ini.
"Kalau saya akan katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc. Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” ujar Bahlil. Pernyataan ini menegaskan urgensi pembentukan mekanisme pengawasan lebih ketat untuk subsidi LPG 3 kg guna memastikan ketersediaan dan aksesibilitas bagi masyarakat yang berhak.
Kehadiran badan pengawas ini sangat diperlukan mengingat adanya tantangan dalam memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan harga dan volume LPG sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. "Karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan," tambah Bahlil.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat yang dapat menerima mandat untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg. Namun, hal ini memerlukan penyesuaian dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini, karena belum mencakup pengawasan terhadap LPG subsidi. "Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 Kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen ESDM kan," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Erika mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait rencana ini dan sedang melakukan kajian bersama untuk meneliti aspek regulasinya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan panduan tepat untuk menentukan langkah selanjutnya, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menambahkan bahwa BPH Migas adalah lembaga yang paling tepat untuk mengemban tugas ini karena sebagian besar badan usaha yang mereka awasi saat ini juga terlibat dalam distribusi BBM dan LPG. "Jika bisa diintegrasikan, seluruh pengawasan akan dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya," ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM. Namun, ia mengakui tantangan utama tetap pada penyesuaian regulasi untuk memberikan BPH Migas wewenang sah dalam pengawasan LPG 3 kg.
Pendekatan holistik dalam pengawasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi LPG subsidi dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Dalam pelaksanaannya, upaya pembentukan badan pengawas ini juga harus selaras dengan teknologi dan sistem data yang akurat agar memudahkan proses verifikasi dan kontrol di lapangan.
Keseluruhan inisiatif ini datang di tengah peningkatan kebutuhan LPG bersubsidi di masyarakat, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan alokasi subsidi. Dengan memaksimalkan pengawasan, diharapkan anggaran subsidi yang digelontorkan pemerintah dapat digunakan secara optimal demi kesejahteraan rakyat, sekaligus menghindari pemborosan anggaran yang sering kali terjadi akibat kurangnya pengawasan yang efektif.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan LPG bersubsidi dan ikut berkontribusi dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kerjasama antara pemerintah, badan pengawas, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai distribusi yang adil dan tepat sasaran untuk LPG 3 kg bersubsidi di Indonesia. Dengan adanya badan pengawas yang kompeten, ke depan distribusi LPG bersubsidi diharapkan semakin akurat dan mampu mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.