Asippindo Soroti Dampak BI Rate bagi Penjaminan

Rabu, 10 Juni 2026 | 00:42:01 WIB
Kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen berpotensi meningkatkan klaim perusahaan penjaminan kredit.

JAKARTA - Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali naik sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kondisi tersebut berpotensi membuat klaim perusahaan penjaminan tetap berada pada level tinggi.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah meningkatnya beban angsuran debitur akibat kenaikan suku bunga kredit.

Perusahaan penjaminan yang bergerak di sektor penjaminan kredit akan melakukan pembayaran klaim apabila debitur mengalami kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketika tunggakan telah melebihi 90 hari sesuai perjanjian penjaminan.

"Kondisi BI Rate di level 5,5% berpotensi mendorong kenaikan suku bunga kredit, khususnya pada fasilitas kredit dengan skema floating rate, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Modal Kerja (KMK)," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).

Agus menjelaskan kenaikan suku bunga kredit dapat meningkatkan beban cicilan debitur, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, kenaikan angsuran bulanan berpotensi mempersempit ruang arus kas usaha sehingga meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran hingga gagal bayar.

Apabila kualitas kredit mengalami penurunan dan perbankan mengajukan klaim penjaminan, maka beban klaim perusahaan penjaminan juga berpotensi meningkat.

Selain itu, Agus menilai perlambatan aktivitas ekonomi UMKM turut menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko kredit. Kebijakan suku bunga tinggi memang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi, namun dapat berdampak pada perlambatan aktivitas usaha.

"Ketika omzet usaha mengalami penurunan sedangkan kewajiban cicilan meningkat, kemampuan pembayaran debitur dapat melemah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan klaim pada perusahaan penjaminan," tuturnya.

Meski demikian, kenaikan BI Rate juga dinilai memberikan dampak positif terhadap hasil investasi perusahaan penjaminan.

Agus menjelaskan perusahaan penjaminan berpotensi memperoleh peningkatan imbal hasil investasi, terutama pada instrumen yang sensitif terhadap pergerakan suku bunga seperti deposito dan Surat Berharga Negara (SBN).

"Peningkatan pendapatan investasi tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung kinerja keuangan perusahaan," ucapnya.

Secara umum, Asippindo memandang klaim industri penjaminan kredit masih berpotensi berada pada level tinggi selama suku bunga tetap tinggi dan pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM, belum berlangsung optimal.

Di satu sisi, kebijakan suku bunga tinggi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap kemampuan bayar debitur yang berdampak pada naiknya risiko klaim penjaminan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp2,75 triliun per April 2026 atau meningkat 17,45 persen secara tahunan.

Terkini