Menkeu: Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun Dukung Pembiayaan Pembangunan

Senin, 15 Juni 2026 | 23:51:01 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa negara telah berhasil memulihkan aset sebesar Rp1,02 triliun yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana. 

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Rincian PNBP tersebut berasal dari beberapa sumber utama:

Hasil lelang BPA Fair 2026: Rp978,1 miliar.

Hasil penelusuran aset tanah dan bangunan: Rp30,9 miliar.

Hasil penelusuran aset dari terpidana korupsi Edi Tansil: Rp51,6 miliar.

Selain itu, terdapat penyerahan hasil lelang kepada pihak korban sebesar Rp19,1 miliar.

Menkeu secara khusus menyoroti keberhasilan penelusuran aset terpidana korupsi Edi Tansil yang kasusnya sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hal ini menjadi pesan tegas bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hangus oleh waktu.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," tegas Purbaya. 

Ia memastikan bahwa seluruh dana hasil pemulihan aset akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.

Terkini