Survei APJII: Judi Online Jadi Konten Negatif Paling Banyak Ditemui

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:11:01 WIB
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan temuan mengkhawatirkan dalam Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna 2026. 

Judi online (judol) tercatat sebagai jenis konten negatif yang paling sering ditemui pengguna internet di media sosial, dengan 8,9% responden mengaku pernah terpapar konten tersebut.

Selain judi online, konten negatif lainnya yang kerap ditemui pengguna internet adalah pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 7,3%, hoaks sebesar 5,5%, pornografi 3,9%, serta penipuan melalui media sosial sebesar 3,7%. 

Secara keseluruhan, hampir tiga dari sepuluh pengguna internet (29,3%) mengaku pernah terpapar konten berbahaya saat beraktivitas di ruang digital.

Meskipun mayoritas masyarakat (72,5%) sadar bahwa judi online tidak memberikan keuntungan, survei APJII juga mengungkap fakta yang memprihatinkan terkait persepsi publik. 

Sebanyak 11,9% responden masih menganggap judi online sebagai cara cepat untuk memperoleh uang, 7,1% menganggapnya sebagai sarana hiburan, dan 5,3% tertarik karena sensasi permainannya. 

Temuan ini menegaskan pentingnya literasi digital yang lebih masif untuk melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif di internet.

Terkini