JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa instansinya sedang menanti penyelesaian draf peraturan presiden (perpres) yang bakal menjadi payung hukum pemotongan tarif ojek daring (ojol) paling tinggi 8 persen.
Menurut penjelasan dari dirinya, tahapan penyelesaian regulasi tersebut untuk saat ini masih diproses oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Oh nanti kami lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dudy menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan bakal segera mengambil langkah lanjutan setelah perpres tersebut resmi disahkan. Kendati begitu, ia mengaku belum bisa menetapkan tanggal pasti kapan aturan baru ini mulai diimplementasikan.
"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.
Untuk diketahui, ketentuan perihal pembatasan potongan komisi ojol hingga batas tertinggi 8 persen sejatinya telah tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Lewat pemberlakuan regulasi ini, perusahaan penyedia aplikasi atau platform cuma diizinkan mengambil potongan paling banyak 8 persen dari pemasukan driver. Skema ini mewajibkan minimal 92 persen hasil pendapatan masuk ke kantong mitra pengemudi.
Meskipun begitu, sampai dengan detik ini regulasi tersebut terpantau belum berjalan di area operasional. Skema potongan dana yang ditarik oleh beberapa perusahaan aplikator kedapatan masih menyentuh angka berkisar 20 persen.