KLH Perbaiki Tata Kelola Sampah TPA Jatiwaringin Setelah Kebakaran

Senin, 06 Juli 2026 | 23:32:31 WIB
Proses pemadaman kebakaran di lokasi TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersiap melaksanakan rehabilitasi tata kelola pada kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, seusai penanganan pemadaman oleh tim gabungan rampung.

"Pasti akan kami lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa proses pembenahan tata kelola di TPA Jatiwaringin tersebut bakal lekas dimulai begitu langkah penanganan serta pengendalian titik api selesai secara menyeluruh.

"Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan," katanya.

Proses rehabilitasi ini dipandang krusial guna mempercepat penanggulangan masalah, terutama lewat penutupan area pembuangan yang masih memakai metode open dumping demi meminimalkan ancaman kebakaran besar serta pencemaran lingkungan yang kerap melanda lokasi tersebut.

"Langkah penting yang harus kami lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," ucapnya.

Selain memicu timbulnya kobaran api, ia melanjutkan bahwa metode pembuangan terbuka pun menyimpan risiko tinggi dalam memproduksi air lindi ketika memasuki musim penghujan.

"Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," kata Rasio.

Sementara itu, terkait kepastian hukum mengenai buruknya sistem pengelolaan TPA, pihak KLH menegaskan bahwa konsentrasi utama jajaran pemerintah saat ini ialah meredam bencana kebakaran agar tidak makin meluas.

"Mengenai potensi sanksi bagi pengelola, dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH. Namun, evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," kata Rasio.

Terkini