Konsep Universal Banking Bakal Perluas Akses Produk Keuangan

Selasa, 07 Juli 2026 | 02:53:01 WIB
Ilustrasi teknologi finansial atau fintech.

JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memandang bahwa penerapan konsep universal banking yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan inovasi besar. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkokoh industri jasa keuangan nasional dan memperluas jangkauan layanan keuangan ke publik.

Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa Indonesia menyimpan potensi luar biasa dalam mempercepat digitalisasi di sektor keuangan. Kondisi ini didukung oleh dominasi penduduk usia produktif dari kalangan muda serta tingginya pemanfaatan layanan berbasis digital semenjak masa pandemi Covid-19.

Menurut penjelasannya, hampir 50 persen dari total penduduk Indonesia atau berkisar 128 juta orang diisi oleh kelompok generasi Z serta milenial. Di samping itu, krisis kesehatan beberapa waktu lalu telah memacu akselerasi digital, yang ditandai lewat kemunculan sekitar 37 persen konsumen baru di sektor ekonomi digital.

Selain itu, tercatat sekitar 45 persen pelaku industri kini mulai aktif mengoptimalkan e-commerce. Sementara itu, rasio satu dari lima pelaku usaha dilaporkan telah memanfaatkan platform perdagangan berbasis digital dalam memutar roda bisnis operasional mereka sehari-hari.

"Ini merupakan kabar baik sekaligus potensi yang sangat besar bagi Indonesia untuk terus mengembangkan ekonomi digital dan sektor jasa keuangan," ujarnya.

Pandu menerangkan bahwa program transformasi digital yang digulirkan pemerintah melalui infrastruktur GovTech ikut andil dalam membentuk ekosistem keuangan digital yang padu. Langkah modernisasi ini dipandang selaras dengan target penguatan sektor keuangan yang diwajibkan oleh UU P2SK.

Ia menegaskan bahwa Aftech berdiri memberikan dukungan penuh bagi berjalannya regulasi UU P2SK, terutama pada aspek pengaturan skema universal banking. Konsep tersebut diyakini mampu membuka ruang lebar bagi institusi keuangan guna menyajikan variasi layanan yang lebih komprehensif untuk menjawab kebutuhan warga.

"Universal banking bisa membantu menghadirkan berbagai macam produk keuangan, termasuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan di pasar modal," katanya.

Lebih jauh lagi, dirinya optimis bahwa adopsi sistem baru tersebut bakal mengokohkan struktur perbankan nasional sekaligus memacu pendalaman pasar modal. Keberadaan opsi produk yang semakin variatif dari bermacam subsektor jasa keuangan diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat efisiensi serta inklusi keuangan.

Di lain sisi, Pandu melihat dinamika teknologi akan tetap memegang peranan utama dalam mengonstruksi arah gerak industri keuangan masa depan. Pergeseran teknologi ini terjadi sangat cepat, bahkan dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan saja.

Ia menambahkan terdapat dua isu pokok yang diprediksi bakal mendominasi industri keuangan ke depan. Isu utama tersebut adalah optimalisasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta penguatan sistem pertahanan keamanan siber atau cyber security.

"Ke depan perkembangan AI dan keamanan siber akan semakin besar pengaruhnya, baik di sektor perbankan maupun fintech," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa perpaduan antara penegakan aturan UU P2SK, implementasi universal banking, serta adaptasi teknologi mutakhir akan melahirkan iklim keuangan yang jauh lebih tangguh. Hal ini dipercaya mampu mendorong kemajuan berbagai lini, mulai dari sektor perbankan, sekuritas, hingga manajemen aset negara.

Terkini