OJK Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pencairan Dana Pensiun Sukarela

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:34:32 WIB
Ilustrasi Dana Pensiun.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap resmi untuk menghormati dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan legalitas skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus yang memiliki sifat final dan mengikat.

Otoritas pengawas ini menegaskan komitmen penuh untuk segera menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut sesuai dengan koridor kewenangan yang dimiliki. Langkah penyesuaian regulasi di tingkat teknis akan mulai disiapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjabarkan bahwa ketetapan dari Mahkamah Konstitusi tersebut termaktub di dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Dirinya mengemukakan bahwa putusan tersebut memiliki batasan ruang lingkup yang spesifik. Regulasi baru ini ditegaskan hanya menyasar dan berlaku bagi kepesertaan pada program dana pensiun yang bersifat sukarela.

“[Artinya] yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak memiliki pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Pihak OJK, lanjut Ogi, bakal mendorong eksekusi di lapangan dapat segera berjalan lancar. Hal ini dilakukan setelah lembaga dana pensiun yang terdampak menyelesaikan revisi atas Peraturan Dana Pensiun (PDP) mereka masing-masing sesuai hukum.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari tuntutan uji materi yang diajukan oleh pemohon terkait tata cara penyaluran manfaat dana pensiun. Aturan ini sebelumnya tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui ketetapan hukum terbaru ini, para peserta program dana pensiun sukarela kini diberikan kebebasan penuh. Mereka bisa menentukan pilihan apakah ingin mencairkan dana manfaat secara tunai sekaligus ataupun berkala.

Merujuk pada dokumen Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menilai rumusan dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang mewajibkan pembayaran secara berkala saja.

Mahkamah menetapkan bahwa mekanisme pencairan bagi peserta dana pensiun sukarela dapat disesuaikan dengan kehendak dari sang peserta, janda atau duda, maupun anak kandung. Prosedur ini wajib tetap mengacu pada hukum tata kelola dana pensiun.

Kasus hukum ini awalnya didaftarkan ke meja hijau oleh empat orang karyawan PT Freeport Indonesia. Para pekerja tersebut tercatat bergabung sebagai anggota aktif dalam program Dana Pensiun Freeport Indonesia.

Mereka mengajukan gugatan konstitusionalitas terhadap pasal-pasal di dalam UU PPSK karena kebijakan pencairan berkala dinilai merugikan hak para pekerja. Aturan lama dianggap membatasi hak memperoleh imbalan adil, kepastian hukum, dan penghidupan layak.

Terkini