Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Kemenhaj Siapkan Skema 60:40

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:25:31 WIB
Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melayangkan usulan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi senilai Rp107,34 juta per jemaah. Nominal tersebut menunjukkan adanya lonjakan kisaran Rp19,93 juta bila dikomparasikan dengan besaran BPIH pada periode 2026.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menerangkan bahwasanya draf usulan biaya itu diformulasikan berdasarkan tolok ukur makro nilai tukar rupiah di angka Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) serta Rp4.666 per riyal Arab Saudi.

"Usulan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Secara lebih detail, ia menjabarkan bahwa akumulasi usulan BPIH tersebut mencakup komponen operasional di Arab Saudi yang memakan biaya Rp60,89 juta atau setara 56,73%. Di lain sisi, biaya operasional untuk di dalam negeri diajukan senilai Rp46,44 juta atau setara 43,27%, di mana angka tersebut sudah meliputi rata-rata akomodasi penerbangan per jemaah.

Irfan kemudian menguraikan sederet aspek penentu yang memicu pembengkakan draf biaya ini, di antaranya pergeseran asumsi kurs rupiah, kenaikan tarif maskapai penerbangan, biaya sewa penginapan di Makkah dan Madinah, ongkos akomodasi transportasi darat, komponen layanan Masyair, hingga aspek fasilitas kesehatan.

Di luar instrumen tersebut, didapati pula program penguatan manasik kesehatan, pengadaan bekal pangan siap saji, biaya rantai distribusi logistik di Madinah, serta ketersediaan anggaran visa bagi jemaah batal ganti.

Demi memelihara keterjangkauan finansial bagi publik, pihak pemerintah menawarkan formula skema pendanaan proporsional. Kemenhaj mendorong porsi tanggungan biaya dipisah menjadi 60% dialokasikan dari Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta 40% dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan langsung oleh pihak jemaah.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026,” ujar Irfan.

Ia memaparkan bahwa akselerasi pengajuan draf BPIH ini ditempuh demi menyikapi regulasi Pemerintah Arab Saudi yang menggariskan lini masa operasional haji 2027 secara jauh lebih ketat tanpa toleransi dispensasi waktu. Karenanya, Kemenhaj membidik seluruh proses verifikasi beserta ikatan kontrak layanan dengan maskapai dan syarikah bisa tuntas lebih gasik guna memastikan kelancaran operasional haji tahun depan.

Terkini