Menaker Yassierli Minta Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:05:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menggarisbawahi krusialnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk beralih fungsi menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3.

Menaker dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, memaparkan bahwa perombakan peran ini sangat dibutuhkan demi menyusun tata kelola keselamatan serta kesehatan kerja yang jauh lebih adaptif menghadapi dinamika perkembangan dunia kerja.

Menurut pandangan Yassierli, ruang lingkup kerja Balai K3 sekarang tidak bisa lagi sebatas melayani urusan teknis operasional semata. Balai K3 wajib melakukan ekspansi menjadi pusat pengelolaan K3 yang andal.

Lembaga ini harus andal dalam memproduksi wawasan pengetahuan, menyokong perumusan regulasi kebijakan, mendongkrak kapasitas kompetensi, hingga memperketat pengawasan risiko demi melahirkan sistem K3 yang berjalan jauh lebih efektif.

Lewat optimalisasi fungsi baru tersebut, lanjut Yassierli, Balai K3 diproyeksikan mampu menjadi wadah pemersatu sinergi antara jajaran birokrat, sektor industri usaha, civitas akademika perguruan tinggi, organisasi profesi, beserta multipihak.

Sinergi ini bertujuan untuk membentuk iklim dan budaya kerja yang menaruh perhatian penuh pada jaminan keselamatan serta kesehatan para pekerja di lapangan.

Lebih mendalam, Yassierli menyatakan bahwa problematik K3 masa kini bukan lagi hanya soal memastikan kepatuhan formal kepada aturan hukum di atas kertas, melainkan menjamin setiap aturan sanggup menghadirkan proteksi konkret lewat skema preventif.

“Pendekatan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai potensi bahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” kata Menaker.

Di samping hal itu, Yassierli turut memberikan sorotan tajam seputar pengaplikasian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan korporasi yang saat ini dinilai masih condong pada formalitas pemenuhan aspek dokumen administrasi semata.

Padahal, dari awal dibentuk, instrumen SMK3 dikonsepkan secara matang guna mendeteksi titik bahaya laten, memitigasi dampak risiko, serta mengantisipasi potensi munculnya insiden kecelakaan di tempat kerja.

“Penerapan SMK3 semestinya mampu membangun budaya kerja yang mengutamakan pencegahan risiko serta perlindungan bagi setiap pekerja,” ujar dia.

Sementara itu, Yassierli menegaskan bahwa indikator keberhasilan program K3 ini mutlak menuntut kontribusi aktif dan keterlibatan menyeluruh dari segenap elemen terkait.

Ia berpendapat, kekompakan hubungan kerja antara pusat, daerah, dunia industri, akademisi, asosiasi profesi, serta pemangku kebijakan lainnya menjadi penentu utama agar kultur K3 bisa diimplementasikan secara konsisten di semua lini sektor usaha.

Dirinya mengimbau bahwa rapor kesuksesan pelaksanaan K3 ke depan wajib diukur berdasarkan output dampak riil yang benar-benar dirasakan oleh para tenaga kerja di lapangan.

Tolok ukur performa kini tidak boleh lagi hanya melihat grafik angka jumlah pelayanan teknis maupun sertifikasi yang dikeluarkan, melainkan wajib bertumpu pada kesuksesan memangkas ancaman bahaya dan menekan kurva kecelakaan kerja.

“Karena itu, kami harus menggeser orientasi kinerja dari yang semula mengukur volume layanan menjadi berfokus pada dampak pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi,” kata dia.

Terkini