Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:41:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026)

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas kedinasan setelah pejabat sebelumnya memutuskan untuk meletakkan jabatannya dari posisi tersebut.

Penunjukan posisi baru ini didasarkan secara legal pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan darurat ini diambil demi memastikan seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan kedeputian tindak pidana khusus dapat terus berjalan tanpa hambatan sampai ditetapkannya pejabat definitif.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," isi jaminan kelanjutan penegakan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Pejabat pelaksana tugas yang baru ini sebelumnya telah menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Selain itu, rekam jejaknya juga mencatat pengalaman memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta mengawali pengabdian panjangnya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.

Sebelum adanya penunjukan ini, pimpinan tertinggi korps adhyaksa telah resmi menerima lembar surat pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Langkah peletakan jabatan tersebut dilaporkan menjadi wujud nyata komitmen demi menjaga nilai integritas, objektivitas, serta netralitas dari jalannya proses penegakan hukum nasional.

Di samping itu, keputusan krusial peletakan jabatan tersebut berjalan seiring dengan bergulirnya proses penanganan hukum yang saat ini tengah digarap intensif oleh tim penyidik kepolisian. Pengunduran diri ini diputuskan seusai adanya pengakuan terbuka yang disampaikan dalam agenda konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta pada Jumat (10/7).

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” isi kutipan resmi yang disampaikan langsung dalam forum tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian daerah menegaskan bahwa tim penyidik hingga kini belum menetapkan nama tersangka dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang digarap bersama. Pada Kamis (9/7), tim gabungan kepolisian telah menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak berwenang dari tim kepolisian memaparkan bahwa petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp476 miliar dari dalam rumah tersebut.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," isi keterangan teknis dari pihak kepolisian.

Selain benda bernilai tinggi berupa emas dan uang, tim gabungan juga turut menyita beberapa berkas dokumen penting, telepon seluler, hingga foto keluarga. Seluruh barang tersebut disita karena diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan pemilik bangunan maupun pemilik dari barang yang tersimpan di dalam lemari besi tersebut.

Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi gabungan yang melibatkan tiga perkara besar. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sempat memicu gangguan listrik, dugaan korupsi institusi tertentu periode 2020–2025, hingga perkara pencucian uang dalam penyelesaian utang piutang korporasi.

Terkini