ESDM Pastikan Kuota RKAB Nikel Tidak Ada Kenaikan Signifikan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:00:01 WIB
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan tidak akan ada peningkatan secara signifikan terhadap kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya nikel 2026. Langkah komitmen ini diambil demi menjaga keseimbangan pasar global guna mencegah terjadinya kelebihan pasokan di kemudian hari.

Penyesuaian kuota produksi hanya akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian yang saat ini dilaporkan masih mengalami kekurangan pasokan bahan baku bijih nikel.

"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan [kuota produksi di RKAB] kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan supply. Itu saja," isi penegasan dari pihak otoritas energi terkait pembatasan kuota tersebut.

Saat dimintai keterangan mengenai rincian angka pasti dari penambahan tersebut, pihak kementerian masih enggan membeberkan secara spesifik kepada publik. Tim internal kedirektoratan dilaporkan masih menghitung total kebutuhan fasilitas pemurnian dan mencocokkannya dengan sisa alokasi kuota yang telah disetujui sebelumnya.

"Kami masih [menghitung] maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah sedikit doang. Jadi penambahan untuk nikel tidak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu," isi penjelasan tambahan mengenai kalkulasi teknis tersebut.

Proses evaluasi terhadap pengajuan revisi ini akan terus berjalan hingga batas akhir pengajuan resmi pada 31 Juli 2026. Pihak kementerian dipastikan akan bersikap tegas dalam menyaring serta menyeleksi setiap permohonan yang masuk dari para pengusaha pertambangan.

"Kalau angkanya belum clear, tetapi maksudnya hanya untuk mengejar yang [kekurangan] itu. Jangan sampai kami tahan, pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu saja," isi keterangan lanjutan dari perwakilan kementerian.

Mengenai mekanisme pengajuan revisi yang sudah mulai dibuka per 1 Juli 2026, perusahaan tambang dipersilakan untuk menyerahkan permohonan resmi secara tertulis. Meski demikian, sistem seleksi yang sangat ketat akan tetap diberlakukan secara penuh.

"Ya silakan masukkan [revisi RKAB], silakan. Kalau misalnya ini [permintaan tidak sesuai] kan, tinggal ditolak-tolakin doang," papar pihak kementerian menanggapi kebebasan pengajuan berkas tersebut.

Sebelumnya, kementerian terkait juga sudah memastikan bahwa tahapan revisi ini dimulai pada Juli 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, pihak otoritas belum menetapkan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara, termasuk nikel.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” isi pernyataan dari pihak kehumasan kementerian pada Selasa (30/6/2026).

Pemerintah sampai saat ini masih terus meminta masukan dari pihak asosiasi serta para pelaku usaha pertambangan terkait tambahan kuota yang akan disetujui dalam revisi tahun 2026. Segala informasi mengenai besaran angka yang sudah beredar di luar dipastikan tidak benar karena proses evaluasi masih berjalan.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” isi penegasan lebih lanjut.

“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, kuota kumulatif untuk produksi bijih nikel dalam rencana kerja tahun ini berada di kisaran 260 juta ton sampai 270 juta ton. Angka ini tercatat menurun jika dibandingkan dengan realisasi total produksi pada tahun lalu yang mencapai 320 juta ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, permohonan perubahan rencana kerja dapat dilakukan jika memenuhi beberapa faktor krusial sebagai berikut: Perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional Tidak terpenuhinya jumlah produksi minerba Tidak terpenuhinya kebutuhan mineral untuk industri atau energi Terjadi keadaan yang menghalangi Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban operasi Terjadi keadaan kahar

Regulasi tersebut memaparkan bahwa revisi dokumen hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali pada setiap tahun berjalan. Pengajuan ini wajib disertai dengan penyampaian laporan berkala sampai dengan triwulan kedua, atau selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli di tahun berjalan.

Terkini