Kementerian HAM Evaluasi Aturan TNI-Polri Berperspektif HAM

Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05:31 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengupayakan dorongan serta melakukan penilaian terhadap regulasi di sektor TNI dan Polri supaya sejalan dengan perspektif HAM sebagai wujud nyata dari penguatan aspek penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pada tahun 2026 ini instansinya melakukan analisis terhadap 10 regulasi strategis, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menyangkut Peradilan Militer.

"Dari Kementerian HAM, pertama kami melihat dari tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden, memang salah satunya menyusun kebijakan berperspektif HAM. Kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah existing, serta melakukan pendampingan di dalam menyusun satu rancangan peraturan perundang-undangan agar semuanya berbasis dan berperspektif hak asasi manusia," kata Sofia.

Dipaparkan oleh Sofia, proses analisis atas aturan TNI dan Polri saat ini masih bersandar pada ketentuan-ketentuan lama yang tengah berjalan. Di sisi lain, Undang-Undang TNI yang baru saja diresmikan bakal dipergunakan sebagai salah satu fondasi penyelarasan rekomendasi supaya terbangun kesesuaian di antara regulasi yang ada.

Ia menyambung bahwa pergeseran tren tindak pidana, termasuk jenis kejahatan siber, wajib diantisipasi lewat rumusan kebijakan yang tetap memprioritaskan keamanan dan proteksi HAM.

"Kebetulan memang dari 10 kebijakan yang kami analisis di tahun 2026 adalah salah satunya berkaitan dengan Polri dan TNI. Harapannya tidak hanya untuk Polri dan TNI, tapi untuk seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, agar tidak hanya melihat dari pola perancangannya, tetapi dari substansi hak asasi manusianya juga perlu diperhatikan," ujarnya.

Sofia memberikan penjelasan bahwa seluruh poin dari hasil analisis tersebut nantinya dirumuskan ke dalam dokumen rekomendasi bagi instansi serta lembaga terkait untuk dijadikan acuan dalam perbaikan regulasi.

Jika berdasarkan temuan kajian didapati bahwa diperlukan pembenahan yang berkarakter fundamental, maka Kementerian HAM akan menyarankan pergantian undang-undang. Sebaliknya, bila koreksi hanya tertuju pada pasal-pasal tertentu, maka poin masukannya berupa opsi revisi saja.

"Kalau misalnya masukan dari hasil analisisnya cukup banyak, kami menganjurkan untuk diubah. Tapi kalau hanya ada beberapa pasal, kami akan rekomendasikan untuk revisi. Jadi melihat bagaimana kapasitas besarnya dari hasil rekomendasi kami dari Kementerian HAM," kata Sofia.

Bukan cuma menyasar aturan TNI dan Polri, Kementerian HAM turut meninjau Undang-Undang Ketenagakerjaan, Sistem Pendidikan Nasional, Pemilu, Cipta Kerja, Kesehatan, Organisasi Kemasyarakatan, Perlindungan Data Pribadi, serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber demi mengoptimalkan pengarusutamaan nilai HAM dalam perancangan produk hukum nasional.

Terkini