Perkuat Pengawasan Keuangan Digital, OJK Gandeng Kemenkomdigi dan BRI

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:43:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merapatkan barisan guna mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelbagai modus kejahatan di ranah keuangan digital, yang berkisar dari aksi penipuan lewat jaringan internet hingga praktik maraknya perjudian daring.

Sinergi dan kolaborasi tersebut mengemuka tatkala berlangsungnya ajang OJK Banking Forum 2026 yang mengusung topik utama mengenai penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital yang bertempat di Jakarta pada hari Selasa (15/7/2026).

Forum strategis itu secara khusus membedah pentingnya memperkokoh tata kelola sistem teknologi informasi perbankan sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengamankan ekosistem transaksi keuangan digital di tengah lonjakan volume aktivitas digital masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengemukakan bahwa proses transformasi digital yang sedang berjalan di ranah industri jasa keuangan wajib diiringi dengan penguatan pilar perlindungan konsumen, penerapan manajemen risiko yang matang, serta perbaikan tata kelola teknologi informasi.

Menurut pandangan Friderica, berbagai tantangan yang mendera industri jasa keuangan dewasa ini tidak sebatas berfokus pada upaya menjaga stabilitas internal sektor semata, melainkan juga memastikan agar segenap lapisan masyarakat terlindungi secara optimal dari ancaman modus kejahatan digital yang kian bervariasi.

Data statistik resmi dari OJK mencatat bahwa hingga periode Mei 2026, telah dieksekusi sebanyak 2,8 juta tindakan penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah baru serta 51.200 kasus penghentian hubungan rekening bagi nasabah lama yang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan aktivitas perjudian daring.

Di samping langkah tersebut, tercatat pula sebanyak 32.454 nomor rekening yang langsung dikenakan tindakan pemblokiran setelah melalui tahapan peninjauan mendalam atau proses enhanced due diligence (EDD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa institusi perbankan memegang tanggung jawab fundamental dalam menjaga tingkat integritas sistem keuangan nasional mengingat fungsinya sebagai salah satu gerbang utama perlintasan arus transaksi digital publik.

“(Oleh karena itu) peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," kata Dian.

Butuh pendekatan menyeluruh

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa penanganan masalah perjudian daring menuntut adanya skema penanggulangan yang komprehensif dan menyeluruh, yang tidak sekadar bertumpu pada pemutusan akses atau blocking situs web semata, melainkan juga pengawasan ketat terhadap arus perputaran dana yang menjadi motor penggerak aktivitas ilegal tersebut.

Hingga tibanya bulan Juli 2026, pihak Kemenkomdigi mencatat telah berhasil melakukan penindakan terhadap lebih dari 6,7 juta konten bermuatan unsur perjudian online yang tersebar di berbagai platform media digital.

Pada momen yang sama, Ketua Umum Perbanas yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Hery Gunardi, menegaskan komitmen penuh dukungan dari kalangan industri perbankan nasional—termasuk di dalamnya pihak BRI—terhadap seluruh kebijakan pemerintah dan regulator dalam rangka mengamankan transaksi digital sekaligus memberantas penyalahgunaan fasilitas layanan keuangan.

Jalinan koordinasi yang erat di antara pihak regulator, unsur pemerintah, dan pelaku industri perbankan, sambungnya, merupakan elemen penentu yang sangat krusial guna memperkokoh sistem pengawasan serta mendongkrak jaminan perlindungan bagi konsumen.

Selain menggiatkan program edukasi secara berkala kepada nasabah, sektor perbankan juga konsisten mengembangkan infrastruktur pemantauan transaksi lewat optimalisasi sistem deteksi kecurangan atau Fraud Detection System (FDS) demi mengenali secara dini setiap indikasi aktivitas yang menyimpang.

“Kami terus berkoordinasi dengan regulator dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, pemanfaatan FDS juga terus ditingkatkan untuk mendeteksi transaksi ataupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.

Hery turut mengimbuhkan bahwa usaha mewujudkan ruang siber dan digital yang jauh lebih aman menuntut adanya gotong royong serta kolaborasi lintas sektoral, mulai dari jajaran pemerintah, lembaga regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri perbankan, hingga partisipasi aktif masyarakat luas.

Ancaman kejahatan digital, imbuhnya, tidak hanya mendatangkan kerugian dari sisi finansial semata, melainkan berpotensi pula mengganggu stabilitas tingkat kesejahteraan sosial secara lebih luas.

Sebagai catatan informasi tambahan, dalam forum tersebut turut dibacakan sebuah deklarasi bersama yang memuat poin-poin langkah strategis demi menjaga keutuhan integritas sistem keuangan nasional serta memperkuat payung perlindungan bagi masyarakat dari segala bentuk eksploitasi layanan keuangan berbasis digital.

Terkini