Aturan Alas Hak Calon Penerima BSPS Rencananya Akan Segera Diubah

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:40:01 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan bahwa persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) perlu dipermudah.

Menurut penjelasannya, salah satu penghambat utama penyerapan dana program BSPS terletak pada persyaratan alas hak. Pihaknya telah menggelar diskusi bersama DPR RI dan para kepala daerah, serta menyerap masukan dari Kementerian Sosial terkait persoalan tersebut.

"Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya. Dan kita tidak ragu-ragu melakukan itu untuk kebaikan rakyat," ujar Ara di Jakarta, Rabu.

Ia menaruh harapan besar agar rencana revisi regulasi mengenai alas hak calon penerima BSPS dapat direalisasikan demi memberikan kemudahan. Skema kepemilikan yang semula mewajibkan sertifikat hak milik, girik, atau sejenisnya, dirancang agar dapat diganti menjadi penguasaan tanah yang cukup dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat.

"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," kata Ara.

Merujuk pada penjelasan dari Kementerian PKP, salah satu kriteria penerima manfaat program BSPS atau yang akrab disapa bedah rumah ini adalah mempunyai atau menguasai lahan dengan bukti kepemilikan maupun penguasaan yang sah serta jelas.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sendiri merupakan dukungan alokasi dana dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan mutu hunian atau membangun rumah baru secara berswadaya dan berlandaskan asas gotong royong.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar penyalurannya semakin tepat sasaran.

Langkah penguatan tersebut ditempuh melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pembaruan data penerima bantuan memanfaatkan sistem digital "Go PKP".

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memaparkan bahwa usulan kebutuhan anggaran tahun 2027 salah satunya diprioritaskan untuk penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah dengan target sebanyak 2 juta unit.

Program BSPS ditujukan untuk memicu dan mendongkrak tingkat keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan tempat tinggal beserta lingkungan yang layak huni.

Sistem tata kelola program ini turut didukung oleh mekanisme pemilihan toko atau penyedia material bangunan yang dieksekusi langsung oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Pada tahun 2026, kuota penerima BSPS melonjak tajam menjadi 400.000 unit dari angka sebelumnya yang mencatatkan 45.000 unit pada tahun 2025. Peningkatan drastis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan masyarakat terhadap hunian yang layak.

Terkini