Penyaluran BPNT Lewat Kopdes Merah Putih Diatur dalam Perpres

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:06:31 WIB
Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Bakal Diatur Perpres [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengemukakan bahwa gagasan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal segera dilegalkan ke dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).

“[Rencana penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) lewat Kopdes Merah Putih] nanti ada (diatur dalam) Peraturan Presiden-nya,” kata Ferry di sela-sela acara puncak acara Hari Koperasi (Harkop) Provinsi Jawa Timur 2026 di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026).

Di dalam pemaparannya, Ferry menjelaskan bahwa merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto ketika peringatan Hari Koperasi Nasional, terdapat keputusan untuk menyalurkan bermacam komoditas bersubsidi lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Bapak Presiden pada sambutan di Hari Koperasi Nasional kemarin ada satu keputusan penting bersejarah yaitu untuk pertama kalinya lagi, seluruh penyaluran barang-barang bersubsidi gas LPG 3 kg, pupuk, kemudian beras, dan minyak goreng akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Ferry menuturkan bahwa kebijakan tersebut lantas ditindaklanjuti lewat forum rapat kabinet terbatas pada Rabu 15 Juli 2026 lalu yang merumuskan aturan terkait hal itu.

“Termasuk juga penyaluran bantuan pangan non tunai dan juga skema penyaluran channeling KUR, dan juga unit layanan jasa perbankan, serta skema program mekaar yang dilaksanakan oleh Permodalan Nasional Madani yang sekarang menjadi subholdingnya BRI, dengan bunga yang sudah diturunkan oleh Presiden. Tidak lagi 22%, tetapi 8%,” ungkapnya.

Di samping itu, Ferry turut mengapresiasi dedikasi Presiden Prabowo dalam menggalakkan kebangkitan koperasi di nusantara. Menurutnya, pemerintahan saat ini mempunyai tekad yang bulat guna menghidupkan kembali koperasi sebagai salah satu pilar badan usaha utama di tanah air.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak sekadar memikul tugas untuk menyukseskan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lebih dari itu, tutur Ferry, pihaknya tetap mengemban kewajiban dalam membina koperasi-koperasi yang telah lama berdiri maupun eksis sebelumnya.

“Dan kami di Kementerian Koperasi tentu memiliki tanggung jawab untuk selain kami menyukseskan program prioritas nasional koperasi desa Kelurahan Merah Putih, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang eksisting ada,” jelasnya.

Terkini