Ubah Fokus Hukum, DPR Didesak Sahkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 26 Juli 2026 | 16:55:31 WIB
DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset [FOTO: NET].

JAKARTA - Kelambanan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyimpan potensi besar dalam menghambat upaya negara untuk memulihkan kerugian finansial senilai triliun rupiah akibat tindak pidana rasuah.

Oleh karena itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Tongat, mendesak agar regulasi penting ini lekas disahkan guna menggeser orientasi penegakan hukum pidana khusus, dari yang sekadar berujung pada pemenjaraan menjadi penyitaan harta benda hasil kejahatan.

Menurut pandangannya, tersendatnya proses legislasi regulasi yang dirancang khusus untuk menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini tidak terlepas dari dinamika tarik-ulur kepentingan politik.

Selama ini, sistem peradilan di tanah air masih terpaku pada mazhab konvensional yang lebih mengutamakan sanksi kurungan badan bagi para koruptor. Padahal, prioritas utama negara adalah memastikan seluruh kekayaan yang digasak dapat dilacak, dirampas, serta dikembalikan ke kas negara demi kepentingan pemulihan ekonomi serta keadilan bagi publik.

"Orientasi pemidanaan kami harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan," ujarnya dikutip Jumat (24/7/2026).

Salah satu isu sensitif yang kerap dimunculkan sebagai alasan penolakan di ruang publik, imbuhnya, adalah mekanisme penyitaan harta tanpa menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Sebagian pihak melontarkan tudingan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Tongat menampik argumentasi tersebut dengan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah secara hakiki hanya melekat pada subjek hukum berupa manusia, bukan pada benda atau kekayaan. Pemilik aset tetap mempunyai ruang pembelaan keadilan melalui mekanisme pembuktian terbalik dalam persidangan pengadilan yang sah.

"Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda, di mana skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia," tegasnya.

Mengingat keterbatasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini kerap membuat proses pembuktian dan pengembalian aset berjalan sangat lamban, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai sangat krusial serta mendesak guna menutupi celah kekosongan hukum tersebut secara menyeluruh.

Semakin lama regulasi ini ditunda, ia menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen riil negara dalam memberantas korupsi bakal semakin terkikis.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebagus apapun produk hukum yang dirumuskan, implementasinya tetap memerlukan eksekutor penegak hukum yang bersih.

"Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan," paparnya.

Dirinya berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lekas dituntaskan oleh pihak DPR tanpa sedikit pun mereduksi atau memangkas substansi utamanya. Aturan ini wajib dikawal secara bersama oleh segenap elemen masyarakat sebab perampasan aset merupakan instrumen paling rasional guna memberikan efek jera, memiskinkan koruptor, serta mengembalikan hak-hak rakyat.

Menurutnya, efektivitas instrumen hukum tersebut kelak bakal menjadi ujian yang sesungguhnya bagi itikad politik pemerintah serta profesionalisme para penegak hukum dalam memastikan kekayaan negara tidak dinikmati oleh para pelaku kejahatan.

Terkini