Mendagri Ingatkan Pemda Wajib Efisiensi Sebelum Ajukan Tambahan Dana

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:15:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutarakan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib terlebih dahulu mengupayakan efisiensi pada pos-pos anggarannya masing-masing sebelum mengajukan permohonan tambahan dana kepada pemerintah pusat.

Ia pun mengaku telah mengantongi daftar daerah yang betul-betul menghadapi keterbatasan anggaran serta sudah mengoordinasikan hal itu ke Kementerian Keuangan. Kendati demikian, ia belum memaparkan secara rinci mengenai wilayah mana saja yang dimaksud beserta nominal tambahan anggaran yang dibutuhkan.

"Kalau ada yang menyampaikan usulan, buat surat kepada kami agar kami tambah top-up (tambahan anggaran), enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah (kondisi keuangan daerahnya) dan kita umumkan ke publik," kata Tito usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia lantas memberi contoh persoalan anggaran yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, sewaktu pemerintah setempat melaporkan defisit anggaran. Merespons persoalan tersebut, ia menyampaikan pihaknya telah menerjunkan tim guna mengevaluasi kondisi keuangan sekaligus mengulas ulang alokasi belanja daerah itu.

Pada akhirnya, kata dia, didapati beberapa pos anggaran di wilayah tersebut yang masih dapat diefisiensikan, seperti halnya biaya operasional, perawatan, serta pemeliharaan. Melalui langkah efisiensi itu, pemerintah setempat pada akhirnya dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji para ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Langkah serupa, sambung dia, turut diterapkan pada Pemerintah Kota Tidore yang baru-baru ini menyita perhatian publik lantaran berencana merumahkan sejumlah ASN akibat imbas keterbatasan dana.

"Turun tim kita ke sana (Tidore), Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," katanya.

Di samping itu, menurut pandangannya, Tidore juga masih mengantongi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Usai penghematan direalisasikan dan pencairan DBH dituntaskan oleh Kementerian Keuangan, persoalan mengenai pembayaran gaji P3K di kawasan tersebut tidak lagi memicu polemik.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak," katanya.

Terkini