Penegasan Status WNI Ditegaskan Bebas Biaya Oleh Kemenkum

Jumat, 31 Juli 2026 | 18:23:02 WIB
Menkum Sebut Penegasan Status WNI Tidak Dipungut Biaya [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Ini sebagai komitmen kami memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat Indonesia," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia membeberkan bahwa masalah pewarganegaraan mempunyai beragam kategori, sehingga ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya diberlakukan untuk proses naturalisasi murni.

Naturalisasi murni merupakan prosedur pengajuan warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara atas kemauan diri sendiri.

Tahapan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan umum serta mekanisme standar yang ditetapkan di dalam undang-undang berlaku, tanpa melalui jalur khusus ataupun pengecualian tertentu.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan bahwa proses alih status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenai biaya sebesar Rp75 juta, jalur naturalisasi berdasarkan perkawinan senilai Rp25 juta, serta pengajuan surat keputusan terkait pelepasan kewarganegaraan atas keinginan pribadi dipatok Rp5 juta.

Ketentuan hukum tersebut mulai efektif berlaku per tanggal 1 Agustus mendatang.

Baru-baru ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan surat penegasan status WNI kepada tujuh orang warga berdarah Filipina yang sudah bertahun-tahun menetap di kawasan Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengutarakan bahwa penetapan status kewarganegaraan merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam merampungkan persoalan hukum kewarganegaraan antarnegara di daerah perbatasan.

"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7).

Dirinya turut menegaskan bahwa negara Indonesia sama sekali tidak mentolerir adanya status stateless atau kondisi tanpa kewarganegaraan, sehingga tiap individu yang berdomisili di Indonesia wajib mempunyai kejelasan status hukum demi menjamin perlindungan hak fundamental warga negara.

Widodo menginfokan bahwa keseluruhan rangkaian penegasan status kewarganegaraan dikerjakan secara teliti, selektif, lewat tahapan verifikasi silang yang ketat antarlembaga, serta bebas dari kutipan biaya sepeser pun.

Ke depannya, pihak pemerintah bakal terus mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait demi menjamin setiap warga negara mendapatkan kepastian status hukum kewarganegaraan secara cepat, akurat, akuntabel, serta berkeadilan.

Terkini