Indonesia dan ICRC Gelar Diskusi Bahas Hukum Peperangan di Laut

Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:09:07 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross/ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menyelenggarakan Diskusi Pakar dalam kerangka Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval

JAKARTA - Indonesia mendorong kepatuhan terhadap kerangka hukum lingkungan laut sekaligus menyoroti pentingnya pedoman teknis terkait perlakuan atas infrastruktur berfungi ganda saat terjadi konflik bersenjata dalam Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) pada ajang Global IHL Initiative.

Merujuk pada keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Rabu, forum diskusi ini digelar oleh Kemlu RI berkolaborasi dengan Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa ketentuan hukum laut internasional tetap berlaku sepenuhnya pada situasi perang. Ia mengingatkan bahwa operasi militer angkatan laut berpotensi memicu kerusakan lintas batas yang fatal dan berjangka panjang bagi warga pesisir.

Havas turut menekankan krusialnya kepatuhan atas kewajiban due regard terhadap ekosistem laut. Menurutnya, selaku negara kepulauan, Indonesia tidak bisa membatasi lalu lintas pelayaran di alur laut kepulauannya sendiri, sehingga ancaman dampak lingkungan menjadi kian kompleks.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar, yang menjadi co-chair pada diskusi itu, menegaskan fokus Indonesia untuk menjamin bahwa peperangan di laut tidak sampai merenggut hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan, serta tidak menggerus aturan hak navigasi dan kawasan maritim.

Ricky juga memperjelas perlunya aturan teknis yang lebih konkret seputar perlindungan infrastruktur multifungsi, seperti kabel bawah laut hingga pelabuhan, yang rentan dijadikan sasaran tembak dalam peperangan maritim.

Di samping itu, ia menyebutkan pentingnya memperkuat mekanisme perlindungan lingkungan laut yang menjadi fondasi hidup masyarakat pesisir sekaligus penopang utama perekonomian sektor maritim Indonesia.

Sosok Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI itu juga menyampaikan bahwa seluruh langkah tersebut mesti beriringan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), hukum humaniter internasional, serta konvensi lingkungan hidup terkait demi menjamin terciptanya kepastian kerangka hukum.

Di sisi lain, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia Martin de Boer memaparkan bahwa perang laut tidak boleh terpisah dari kehidupan publik sehari-hari. Ia menilai laut memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan pangan dunia, konektivitas sistem digital, serta ekosistem penunjang masyarakat sipil.

Agenda yang melibatkan 24 pakar dalam dan luar negeri ini merupakan helatan kedua di Jakarta selepas pertemuan serupa pada Mei 2025. Diskusi ini menjadi bagian integral dari Global IHL Initiative lewat Naval Warfare Workstream yang dipimpin bersama oleh Indonesia dan Mesir.

Pihak Indonesia bersama ICRC menaruh harapan besar agar diskusi teknis ini bisa membuahkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan oleh berbagai negara maupun faksi yang bertikai, guna meningkatkan penghormatan atas hukum internasional serta menekan dampak buruk perang laut bagi kemanusiaan dan lingkungan.

Terkini