Bapanas Perketat Pengawasan Mutu dan Izin Edar Beras Fortifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:32:31 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman..

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi bakal diperketat lewat inspeksi menyeluruh terkait kualitas, kandungan nutrisi, kelengkapan perizinan, hingga kesesuaian label di pasar.

"Penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial," kata Amran sebagaimana keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, serta jajaran instansi terkait bakal mengintensifkan pengawalan dan siap menindak tegas segala bentuk praktik kecurangan atau dugaan penyimpangan distribusi beras fortifikasi.

Menurut pertimbangannya, program fortifikasi pangan dihadirkan pemerintah demi mendongkrak taraf gizi masyarakat serta menekan angka stunting, sehingga dilarang keras dimanfaatkan sebagai celah berburu keuntungan yang merugikan publik.

"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kami lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran.

Langkah tegas tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan diposisikan sebagai strategi vital perbaikan gizi dan beras fortifikasi telah ditetapkan sebagai indikator prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," beber Amran.

Secara terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menambahkan bahwa skema pengawasan beras fortifikasi bakal diperluas, termasuk memverifikasi kesesuaian antara izin edar, label kemasan, serta detail informasi produk.

"Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelasnya.

"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," tambah Andriko.

Pihak Bapanas mencatat sejauh ini terdapat 40 merek dagang beras fortifikasi yang telah memegang izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tersebar di 11 provinsi.

Sebelumnya, Bapanas mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus dari hasil pengawasan lapangan pada April 2026 di area Jakarta. Sebanyak 15 sampel dikumpulkan, terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras klaim gizi dari 9 produsen.

Uji laboratorium membuktikan bahwa dari 12 sampel beras klaim gizi, hanya 3 sampel yang memenuhi kriteria sedangkan 9 sampel lainnya tidak memenuhi syarat. Selain itu, ditemukan 3 sampel yang tidak mencantumkan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya.

Adapun produk beras fortifikasi diwajibkan memenuhi parameter gizi berdasar Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, yakni tiap 100 gram memuat vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sekitar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.

Para produsen beras fortifikasi diwajibkan mengantongi izin edar PSAT yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas menjamin proses pengurusan izin ini bebas biaya dan berlangsung cepat.

Mengenai penerbitan izin edar beras fortifikasi buatan dalam negeri, dokumen diterbitkan oleh Gubernur lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah melewati tahap verifikasi oleh dinas pangan selaku OKKPD.

Sebagai jaminan atas pemenuhan kriteria keamanan, mutu, serta kesesuaian kadar gizi dengan regulasi resmi, setiap beras fortifikasi wajib menjalani pengujian di laboratorium yang terakreditasi.

Terkini