Subsidi LPG 3 Kg Bakal Diubah ke Skema Penerima Manfaat pada 2027, Begini Nasib Harganya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:27:00 WIB

PORTALENERGI.ID — Rencana ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 yang dirilis akhir Agustus lalu. Pemerintah menegaskan akan mengubah skema subsidi LPG tabung 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Artinya, harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg ke depan akan dievaluasi dan diselaraskan dengan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.

Konsekuensinya, tidak semua orang bisa membeli gas melon dengan harga murah. Hanya mereka yang terdaftar dalam data penerima manfaat yang berhak menikmati subsidi tersebut.

Pendataan NIK Jadi Kunci, Pangkalan Wajib Terhubung Sistem

Untuk merealisasikan skema baru ini, pemerintah menyiapkan basis data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut akan dicocokkan dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah teknisnya sudah mulai berjalan. Sejak Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang datanya tercatat dalam sistem berbasis web atau aplikasi. Dengan begitu, siapa pun yang membeli gas melon akan otomatis terdata, memudahkan pemerintah memilah siapa yang berhak disubsidi.

Kelas Penerima Diatur Lewat Desil Kesejahteraan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak tinggal diam. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, mengungkapkan pihaknya tengah membahas penggunaan data desil kesejahteraan untuk membatasi pembeli LPG bersubsidi, mirip seperti yang diterapkan untuk BBM jenis tertentu.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencarkan konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," ujar Laode di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Rencananya, pembahasan teknis akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Langkah ini diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kerja sama ini memberikan hak akses data kependudukan untuk memperkuat verifikasi dan validasi penyaluran energi bersubsidi, sekaligus menjadi dasar integrasi sistem yang disiapkan Pertamina Patra Niaga.

Volume Kuota Ikut Naik, Subsidi Terus Membengkak

Transformasi ini tak lepas dari beban fiskal yang semakin berat. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengasumsikan volume LPG 3 kg mencapai 8,94 juta metrik ton, naik signifikan dari kuota 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.

Alokasi subsidi LPG 3 kg pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 90,4 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp 114,1 triliun pada 2027. Secara keseluruhan, subsidi energi tahun depan diperkirakan mencapai Rp 272,9 triliun, lebih tinggi dari proyeksi 2026 yang sebesar Rp 227,3 triliun dan realisasi 2025 yang tercatat Rp 185,2 triliun.

Pemerintah menyadari perubahan ini tidak bisa instan. "Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," demikian bunyi Buku Nota Keuangan RAPBN 2027.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti pembelian gas melon ke depan akan lebih selektif. Mereka yang masuk kategori mampu secara ekonomi kemungkinan besar harus membayar harga yang lebih wajar, sementara subsidi akan difokuskan bagi rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.

Terkini