Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Mitra Bisnis BUMN, Bukan Sekadar Terima CSR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:06:00 WIB

Hubungan Bisnis, Bukan Sekadar Imbauan

PORTALENERGI.ID — Nurdin menyoroti pola kemitraan antara koperasi, BUMN, dan swasta yang selama ini masih banyak diwujudkan lewat imbauan atau dukungan CSR. Menurutnya, pola ini perlu diubah menjadi hubungan bisnis yang konkret dan saling menguntungkan.

"Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong antara tiga pelaku ekonomi, yaitu koperasi, BUMN, dan usaha swasta, hanya dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya bersifat wajib karena hal itu merupakan perintah Konstitusi," ujar Nurdin dalam keterangannya, Ahad (30/8/2026).

Ia menegaskan, kerja sama yang dimaksud bukan terkait program CSR, melainkan kerja sama bisnis yang membuka akses pasar dan jaringan usaha lebih luas bagi koperasi. Dengan begitu, KDKMP tidak hanya berfungsi di tingkat desa, tetapi juga bisa masuk ke rantai usaha yang lebih besar.

Semangat Gotong Royong dalam UU Koperasi Baru

Menurut Nurdin, semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 bisa diwujudkan melalui dua bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama internal antaranggota koperasi. Kedua, kerja sama eksternal antara koperasi dengan lembaga lain, terutama BUMN dan badan usaha swasta.

Untuk memperkuat hubungan tersebut, Nurdin mengusulkan pembaruan regulasi. Kewajiban kerja sama bisnis ini dinilai perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru, sekaligus masuk dalam UU BUMN dan UU Kadin.

"Momentum sekarang karena Presiden Prabowo justru sedang menjalankan Ekonomi Konstitusi. Koperasi melalui KDKMP menjadi kekuatan ekonomi rakyat banyak. Danantara mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama ekonomi nasional," kata Nurdin.

Model Bisnis Konkret untuk Koperasi Desa

Pandangan ini disampaikan Nurdin setelah melakukan kunjungan kerja spesifik di Makassar pada Jumat (28/8/2026). Kegiatan itu melibatkan Kementerian Koperasi, Universitas Hasanuddin, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta perwakilan BUMN.

Dari kunjungan tersebut, Nurdin melihat pengembangan koperasi perlu didukung model bisnis yang konkret. Ia berharap KDKMP memiliki kapasitas usaha yang lebih kuat agar manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

"Kita ingin Ekonomi Konstitusi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam hubungan usaha yang nyata. KDKMP harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat dalam ekosistem gotong royong yang terintegrasi, sehingga mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian koperasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Nurdin.

Dorongan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyusun RUU Koperasi yang tengah berjalan, agar koperasi desa tidak sekadar menjadi lembaga administratif, tetapi benar-benar menjadi simpul ekonomi yang terhubung dengan ekosistem usaha nasional.

Terkini