PORTALENERGI.ID — Indonesia berdiri di atas tumpukan kekayaan mineral yang luar biasa. Badan Geologi mencatat, sekitar 42 persen cadangan nikel dunia berada di tanah air. Posisi strategis juga dimiliki Indonesia untuk timah, bauksit, emas, tembaga, hingga batu bara.
Namun, besarnya cadangan itu tidak otomatis sejalan dengan besarnya manfaat ekonomi yang diraup. Selama ini, pengelolaan yang bertumpu pada penjualan komoditas membuat penerimaan negara ikut naik-turun mengikuti harga pasar dunia.
Mineral Tak Boleh Berhenti di Tahap Ekstraksi
Division Head of Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika menegaskan, pemerintah memberikan mandat agar kekayaan mineral tidak berhenti pada proses ekstraksi. Sumber daya alam harus menjadi fondasi industrialisasi yang memperkuat struktur ekonomi nasional.
"Tujuan kami tidak berhenti pada pengelolaan tambang. Yang ingin diwujudkan adalah bagaimana seluruh kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dioptimalkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia," kata Selly.
Mineral dan batu bara adalah sumber daya tak terbarukan. Pengelolaannya harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berjangka panjang, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek dari ekspor bahan mentah.
Hilirisasi dan Transfer Teknologi Jadi Kunci
MIND ID mendorong pengolahan mineral di dalam negeri melalui pembangunan industri hilir dan integrasi rantai nilai. Langkah ini diharapkan memunculkan pertumbuhan investasi, penguasaan teknologi, serta kegiatan ekonomi turunan yang menyerap tenaga kerja.
Pengembangan rantai nilai mineral membutuhkan kemitraan dengan pelaku industri dan investor internasional. Fokusnya dua hal: mempercepat transfer teknologi dan memperluas pasar produk hilirisasi Indonesia.
Dengan cara ini, pertambangan tidak lagi berdiri sendiri. Sektor ini akan terhubung dengan manufaktur dan industri turunannya, sehingga mengurangi ketergantungan pada ekspor komoditas dan gejolak harga bahan mentah di pasar global.
Penguasaan Negara atas Mineral Strategis
Arah pengelolaan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. MIND ID memperkuat penguasaan negara atas mineral strategis, termasuk cadangan mineral dan batu bara yang sebelumnya dikuasai pihak asing.
Penguasaan itu menjadi dasar bagi negara untuk hadir lebih besar dalam mengelola kekayaan alam. Bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaku utama yang menentukan arah hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Dengan cadangan nikel yang mencapai 42 persen dari total dunia, masa depan industri mineral Indonesia sangat menentukan posisi negara di peta ekonomi global. Kuncinya ada pada keberanian mengolah di dalam negeri, bukan menjual dalam bentuk mentah.