BPDLH Kaji Pendekatan Mekanisme Dana Pemulihan Bencana FRLD Dunia

Kamis, 03 September 2026 | 06:48:02 WIB
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih terus menelaah pendekatan paling ideal mengenai mekanisme dana internasional untuk pemulihan bencana lewat Fund for responding to Loss and Damage (FRLD) yang berada di bawah pengelolaan Bank Dunia.

“BPDLH sedang mengakses ini, kami ada dua proposal terkait dengan FRLD. Pertama, membentuk disaster fund untuk terrestrial, kemudian yang kedua membentuk disaster fund dari sisi coastal, karena kami bicara disaster kan bisa di terrestrial, bisa di coastal,” jelas Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan publikasi resmi Bank Dunia, FRLD merupakan instrumen dana multilateral yang dirancang untuk mendampingi negara-negara berkembang dalam menanggulangi dampak destruktif dari perubahan iklim global.

Lembaga Bank Dunia bertindak sebagai wali amanat serta penyedia sekretariat sementara dalam jangka empat tahun, tanpa memiliki hak penentu terkait akumulasi, pengalokasian, maupun syarat kelayakan dana.

Joko memaparkan lebih jauh bahwa FRLD merupakan bentuk kelembagaan yang tergolong baru, sehingga skema maupun fokus titik utamanya masih memerlukan peninjauan mendalam dari negara-negara peminat.

“Dari setting awal sampai dia sudah bergerak saat ini, itu conditionality-nya, ya namanya kelembagaan dana baru, mereka masih mencari bentuk,” ujar Joko.

Ia berpandangan, Indonesia tengah menjajaki strategi terbaik melalui dua opsi proposal yang disiapkan, yakni mencakup penanganan pascabencana sekaligus langkah mitigasi bencana.

“Kami menyiasatinya dengan satu proposal kami bicara evident, setelah terjadi bencana gimana recover-nya. Kemudian proposal kedua, bicara mitigasi di depannya,” kata Joko.

“Ini cara kami supaya kami bisa ‘tidak terjebak’ pada pola mereka yang belum clear, sebetulnya mereka fokusnya mau ke mana: mau pasca atau yang pra,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Joko menyebutkan bahwa Indonesia sebetulnya telah mempunyai Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai dana abadi kebencanaan yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menegaskan, PFB merupakan sebuah mekanisme terpadu untuk menghimpun, mengupayakan akumulasi, serta mendistribusikan dana khusus kebencanaan melalui badan pengelola independen.

Inisiasi PFB ditujukan demi membentengi APBN dari lonjakan beban fiskal akibat bencana lewat aksi preventif di kala situasi normal, yakni berupa investasi akumulasi dana serta pengalihan risiko memanfaatkan asuransi.

Sarana ini dirancang agar siap menyediakan pasokan dana bagi pembiayaan fase prabencana, tanggap darurat, hingga tahap pemulihan pascabencana secara berkesinambungan.

Terkini