Seskab: Presiden Prabowo Minta Penertiban Kawasan Hutan Tegas

Minggu, 06 September 2026 | 16:57:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, berkenan menerima kedatangan jajaran pengurus Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bertempat di kediaman pribadinya yang berlokasi di wilayah Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada hari Jumat (4/9/2026). 

Sesi pertemuan strategis tersebut dihelat persis setelah Presiden menjejakkan kaki kembali di Tanah Air usai merampungkan serangkaian agenda kunjungan kerja resmi di Vladivostok, Rusia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengemukakan bahwa pihak Satgas PKH hadir guna memaparkan laporan komprehensif mengenai perkembangan mutakhir hasil temuan di lapangan serta efektivitas pelaksanaan penertiban terhadap pelbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026).

Di samping melaporkan progres penertiban, tim Satgas PKH turut menyertakan laporan perihal mekanisme penanganan serta nominal denda administratif yang berkaitan secara langsung dengan pelanggaran tata guna kawasan hutan. Seluruh rangkaian perkembangan laporan tersebut diagendakan bakal diumumkan secara terbuka kepada publik pada pekan kedua bulan September 2026 ini.

Selama berlangsungnya sesi pertemuan tersebut, Presiden Prabowo secara khusus memberikan penekanan tegas agar seluruh lini proses penegakan hukum wajib dieksekusi secara tanpa kompromi, tegas, serta profesional.

Bahkan, Sang Kepala Negara turut menginstruksikan agar setiap tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik yang tinggi.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjut keterangan Seskab.

Kebijakan penegakan hukum yang ketat ini merupakan esensi krusial dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam upaya melindungi kelestarian kawasan hutan, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam nasional senantiasa berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku.

Melalui instrumen Satgas PKH, pemerintah secara konsisten terus menggencarkan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di zona kawasan hutan—termasuk di antaranya aktivitas liar yang tidak mengantongi dasar hukum resmi—sehingga tata kelola pemanfaatan kawasan hutan ke depan dapat berlangsung secara tertib, teratur, dan penuh tanggung jawab.

Terkini