Panduan Ubah dan Turunkan Desil Bansos secara Online dan Offline

Minggu, 06 September 2026 | 17:55:32 WIB
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan [FOTO: NET].

JAKARTA — Urusan pengecekan tingkat desil menjadi salah satu pokok persoalan yang belakangan santer bergulir di tengah kehidupan masyarakat lantaran kerap kali dinilai tidak merefleksikan potret kondisi realitas yang sebenarnya.

Bagi kalangan warga yang merasa bahwa level status kesejahteraan ekonominya tidak sinkron dengan fakta di lapangan, mereka diberikan hak untuk mengajukan permohonan koreksi perubahan ataupun sanggahan data desil. 

Pasalnya, klasifikasi desil tersebut memegang peran penentu apakah seseorang memenuhi kriteria untuk memperoleh kucuran dana bantuan dari pemerintah ataukah tidak.

Sebagaimana telah banyak diketahui, sistem desil difungsikan sebagai salah satu instrumen acuan utama oleh pemerintah tatkala menetapkan target sasaran penerima program bantuan sosial, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta pelbagai program jaring pengaman sosial lainnya.

Semakin kecil digit angka desil, maka semakin rendah pula taraf tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat. Sebaliknya, posisi level desil yang lebih tinggi mengindikasikan kondisi tingkat kemakmuran kesejahteraan yang lebih baik.

Keseluruhan informasi data tersebut terhimpun di dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memiliki sifat dinamis. Artinya, posisi level desil sewaktu-waktu dapat mengalami pergeseran manakala situasi kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah atau selepas dilakukannya proses pembaruan dan verifikasi data.

Aksi pemutakhiran basis data ini bisa ditempuh melalui saluran digital secara online lewat platform aplikasi Cek Bansos, ataupun ditempuh secara langsung (offline) melalui instansi pemerintahan daerah setempat.

Kendati demikian, proses pengajuan perubahan atau penurunan level desil tersebut tidak lantas serta-merta menjadikan warga otomatis langsung berstatus sebagai penerima bansos.

Komponen desil murni berfungsi sebagai salah satu bagian tahapan di dalam mekanisme penentuan target sasaran bantuan. Selepas data selesai diperbarui dan melalui uji verifikasi, status kelayakan penerima bantuan tetap akan diputuskan berdasarkan kriteria serta ketentuan baku dari masing-masing program.

Oleh sebab itu, warga yang melayangkan permohonan sanggahan wajib memastikan bahwa seluruh informasi keterangan yang diberikan benar-benar akurat sesuai dengan kondisi faktual serta dikuatkan oleh kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Sanggah Desil Online

Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Cek Bansos

Lakukan registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga

Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat

Pilih fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”

Pilih opsi “Request Pembaruan Data”

Pilih data yang ingin diperbaiki dan lengkapi informasi yang diperlukan

Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan

Periksa kembali data dan dokumen yang diajukan

Kirim pengajuan untuk diproses dan diverifikasi.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Sanggah Desil Offline

Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data secara langsung melalui pemerintah daerah.

Cara Sanggah Desil:

Datang ke kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.

Membawa dokumen kependudukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Menyampaikan permohonan perubahan atau sanggahan data kepada petugas.

Data kemudian dapat diverifikasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Data dan dokumen pendukung diproses untuk pemutakhiran.

Menunggu proses verifikasi, termasuk apabila diperlukan pengecekan atau survei lapangan.

Terkini

Kuorum Tidak Terpenuhi, MDLN Bakal Gelar RUPSLB Kedua

Minggu, 06 September 2026 | 19:43:32 WIB

Optimalisasi Aset, TelkomProperty Buka Peluang Mitra B2B

Minggu, 06 September 2026 | 19:30:33 WIB