JAKARTA — Rancangan Program Penjaminan Polis (PPP) pada sektor asuransi dinilai bertujuan guna menemukan titik keseimbangan antara perlindungan bagi pemegang polis, kesehatan industri, serta disiplin pasar. Menurut PT Asuransi Asei Indonesia, langkah ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan beban baru yang memberatkan perusahaan asuransi, terutama saat industri tengah fokus memperkuat permodalan dan beradaptasi dengan penerapan PSAK 117.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe meyakini mekanisme penerapan PPP untuk sektor asuransi jiwa, asuransi umum, dan industri penjaminan membutuhkan penerapan yang tidak sama.
“Perbedaan karakteristik industri asuransi berdampak kepada skema penjaminan polis, misal asuransi jiwa mempunyai karakteristik kewajiban jangka panjang, produk investasi/saving, serta risiko mortalitas dan longevity,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, sektor asuransi umum memiliki karakteristik berupa fluktuasi klaim yang lebih tinggi, risiko bencana (catastrophic risk), serta profil risiko underwriting yang berbeda. Sementara itu, perusahaan penjaminan mempunyai karakteristik paparan risiko yang sangat spesifik karena kewajibannya bersumber dari risiko gagal bayar atau wanprestasi dari pihak yang dijamin.
“Sebaiknya ada sub-fund atau risk pool yang berbeda untuk masing-masing industri, meskipun berada dalam satu kerangka PPP nasional. Prinsip dasarnya adalah tidak memakai satu formula untuk tiga bisnis,” tegasnya.
Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menerangkan bahwa apabila tarif premi penjaminan disamaratakan untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan penjaminan, hal tersebut dinilai kurang adil mengingat tingkat risiko yang ditanggung PPP sangatlah berbeda.
Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjabarkan, karena asuransi jiwa memiliki kewajiban yang dapat berlangsung hingga rentang puluhan tahun, maka komponen yang dijamin sebaiknya fokus pada unsur proteksi, bukan seluruh nilai investasi atau nilai tunai.
“Hal ini juga konsisten dengan penjelasan OJK/LPS bahwa PPP ditujukan pada unsur proteksi dari produk pada lini usaha tertentu,” sebutnya.
Sementara itu, untuk sektor asuransi umum, karakteristiknya berbeda lantaran diwarnai volatilitas klaim serta profil risiko yang dinamis. Oleh karena itu, penetapan iuran PPP disarankan memperhitungkan susunan portofolio, tidak sekadar mengacu pada perolehan premi.
Menurut Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, skema perhitungan iuran penjaminan polis untuk asuransi umum idealnya diperoleh dari premi tertanggung yang dikalikan dengan tarif dasar, faktor risiko underwriting, serta tingkat kesehatan perusahaan.
“Dengan demikian perusahaan sehat tidak dihukum karena perusahaan lain bermasalah. Hal ini akan sangat penting untuk menjaga dukungan industri terhadap PPP,” ucap Dody.
Lebih lanjut, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan untuk perusahaan penjaminan, acuan perhitungan iuran tidak sepatutnya hanya bersumber dari premi atau imbal jasa penjaminan semata. Namun, perlu pula memperhitungkan outstanding guarantee, kualitas debitur atau principal, sektor ekonomi yang dijamin, konsentrasi risiko, counter-guarantee, tingkat pemulihan (recovery rate), hingga potensi gagal bayar (probability of default).
“Sebab exposure perusahaan penjaminan dapat jauh lebih besar dibanding pendapatan yang diterima dari fee penjaminan,” katanya.
Tidak hanya itu, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menegaskan bagi perusahaan asuransi umum yang mengoperasikan unit penjaminan, kalkulasi PPP tidak boleh menggabungkan premi asuransi dan imbal jasa penjaminan menjadi satu dasar perhitungan.
“Tapi menggunakan Risk Pool Asuransi Umum dan Risk Pool Penjaminan yang dihitung secara terpisah. Ini dimaksudkan untuk menghindari cross-subsidy,” pungkasnya.