Pengaturan Dividen BUMN Perlu Diperjelas dalam RUU Keuangan Negara

Selasa, 15 September 2026 | 18:58:32 WIB
badan usaha milik negara (BUMN) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kalangan ekonom melayangkan pandangan bahwa pengaturan spesifik yang berkaitan dengan besaran dividen badan usaha milik negara (BUMN) mutlak untuk diperjelas secara komprehensif di dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.

Poin desakan tersebut mengemuka sebagai implikasi logis dari adanya pergeseran mekanisme pengalihan fungsi pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan kepada institusi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengemukakan pendapat bahwa kejelasan hukum mengenai kepastian bentuk kontribusi setoran dividen BUMN terhadap struktur penerimaan keuangan negara mendesak untuk dirumuskan, menyusul telah beralihnya kendali pengelolaan BUMN ke tangan Danantara.

Menurut analisisnya, persoalan tersebut memegang urgensi tinggi mengingat hingga saat ini masih menyisakan ketidakpastian mendasar terkait posisi alokasi dividen BUMN di dalam kerangka postur penerimaan negara untuk masa yang akan datang.

"Yang saya kira juga penting ini tadi juga dibahas kekayaan negara dipisahkan. Kami tahu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini sudah mengalihkan BUMN pengolahnya ke Danantara," kata Tauhid dalam RDPU Panja RUU Tentang Keuangan Negara, Senin (14/9/2026).

Tauhid memberikan catatan kritis menyoroti adanya diskursus mengenai potensi peran Danantara yang dapat difungsikan sebagai buffer fiskal. Menurut pandangannya, skenario kondisi tersebut menyimpan celah potensi risiko lahirnya ketidakpastian hukum serta tumpang tindih tata kelola keuangan negara bilamana tidak ditegaskan lewat regulasi yang transparan.

Dia menilai perlunya kejelasan mendasar mengenai sumber pos penerimaan yang bersumber dari fungsi buffer fiskal tersebut, termasuk kejelasan perihal apakah kontribusi tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai instrumen penerimaan sektor pajak atau dialokasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau kami lihat di 2027 masih ada Rp 2,1 triliun dividen BUMN. Harusnya nol begitu ya," imbuh Tauhid.

Tauhid memaparkan lebih lanjut bahwa terdapat beberapa alternatif opsi pilihan yang dapat dikaji dan dipertimbangkan secara matang dalam merumuskan bentuk kontribusi BUMN terhadap struktur keuangan negara ke depan.

Salah satu opsi alternatifnya adalah dengan tetap membuka ruang kewenangan bagi pihak Danantara untuk menyetorkan dividen kepada kas negara. Menurutnya, praktik empiris di berbagai negara lain memperlihatkan adanya model pengelolaan yang bervariasi dalam mengatur relasi fungsional antara badan pengelola aset negara dengan pendapatan pemerintah.

Oleh sebab itu, Indonesia dipandang perlu segera menentukan model tata kelola ideal yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efektivitas fungsi pengelolaan kekayaan negara secara optimal.

"Memang ada ruang bagi, katakanlah, Danantara tetap memberikan kontribusinya ke kekayaan negara dipisahkan. Tentu masing-masing ada kelemahan dan kelebihannya," kata Tauhid.

Dia turut menyampaikan usulan agar seandainya komponen dividen BUMN ke depan diputuskan untuk tidak lagi diklasifikasikan ke dalam skema kekayaan negara yang dipisahkan, maka mutlak diperlukan adanya penyisipan klausul khusus yang mengatur perihal mekanisme koordinasi pemanfaatan dividen BUMN bersama otoritas keuangan terkait.

"Perlu konsistensi apabila dividen BUMN tidak lagi menjadi kekayaan negara dipisahkan, tetap perlu ada klausul mensinkronisasi koordinasi dalam pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan," pungkasnya.

Terkini