OJK Resmikan Dua Izin Usaha Perusahaan Gadai Baru di Wilayah NTB

Selasa, 15 September 2026 | 23:07:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua surat izin usaha perusahan gadai baru di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo menjelaskan pihaknya telah menerbitkan izin usaha gadai untuk PT Solusi Utama Gadai yang resmi berlaku secara efektif mulai tanggal 9 September 2026. Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan izin operasi usaha gadai bagi PT Sinar Lombok Gadai yang efektif berlaku pada tanggal 9 Juli 2026.

Adapun entitas PT Solusi Utama Gadai merupakan hasil proses penggabungan dari empat badan usaha jasa gadai sebelumnya, yaitu Wiguna Gadai, Darma Gadai, Surya Gadai, serta Raden Gadai. Sementara itu, PT Sinar Lombok Gadai merupakan entitas hasil merger dari enam usaha jasa gadai, yang mencakup Nuspen Gadai, Kartika Gadai, Tins Gadai, L’vina Gadai, Royal Gadai, dan Sekar Gadai.

"Dua pegadaian yang diterbitkan izin usahanya berada di wilayah Kota Mataram," jelas Rudi dari keterangan pers, Selasa (15/9/2026).

Rudi menerangkan bahwa perolehan status legalitas izin usaha bagi perusahaan pegadaian ini mendatangkan banyak manfaat strategis, di antaranya meliputi kemudahan dalam memperluas akses pembiayaan ke sektor perbankan, kepastian payung hukum yang jelas, hingga upaya peningkatan kepercayaan di mata para nasabah.

Selain sukses menerbitkan izin bagi entitas usaha perusahaan pegadaian baru, OJK juga mencatatkan keberhasilan dalam mendorong aksi korporasi berupa merger salah satu lembaga gadai swasta lokal di wilayah NTB, yakni PT Gadai Mas Agung, yang digabungkan ke dalam struktur PT Gadai Mas Nusantara selaku perusahaan pegadaian berstatus cakupan wilayah operasional nasional efektif per tanggal 9 September 2026.

Di sisi lain, catatan kinerja keuangan menunjukkan bahwa total pinjaman atau pembiayaan yang berhasil disalurkan oleh industri pegadaian di wilayah NTB berada di angka Rp263,63 miliar, atau tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 56,5% secara tahunan (year-on-year / yoy). Sedangkan untuk posisi total nilai aset industri pegadaian di NTB tercatat senilai Rp299,76 miliar, yang juga mengalami penurunan sebesar 54,73% (yoy).

"Penurunan aset dan pembiayaan industri pegadaian di NTB disebabkan adanya merger PT Gadai Mas Agung ke dalam PT Gadai Mas Nusantara yang merupakan perusahaan pegadaian dengan cakupan wilayah nasional," kata Rudi.

Terkini