Jasaraharja Putera Beri Santunan Korban Meninggal KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 | 00:11:02 WIB
PT Jasaraharja Putera menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Jasaraharja Putera secara resmi menyalurkan hak dana santunan kepada pihak keluarga korban meninggal dunia akibat insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 sebagai wujud nyata bentuk perlindungan serta respons cepat perusahaan bagi keluarga yang terdampak.

"Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, kami menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa," kata Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman dalam keterangan yang terkonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Melalui perwujudan komitmen tersebut, pihak Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran dana manfaat pertanggungan kepada pihak ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya bahwa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 mengalami insiden hilang kontak saat tengah berlayar di kawasan Perairan Laut Jawa pada tanggal 13 September 2026. Guna menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasaraharja Putera bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi serta pihak-pihak terkait dalam rangka pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen administrasi, serta validasi data guna mendukung proses pemenuhan hak bagi pihak tertanggung.

Melalui produk unggulan berupa Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang (ATJP-PK), Jasaraharja Putera berhasil merealisasikan pembayaran santunan sebesar Rp20 juta untuk setiap jiwa korban meninggal dunia.

Nominal santunan tersebut sekaligus melengkapi manfaat perlindungan sebesar Rp50 juta per jiwa yang bersumber dari PT Jasa Raharja (Persero), sehingga akumulasi total dana santunan yang diterima oleh ahli waris mencapai angka Rp70 juta per jiwa.

Proses penyerahan santunan secara simbolis kepada pihak ahli waris dilakukan langsung oleh Direktur Teknik merangkap Plt Direktur Keuangan, Umum dan SDM Jasaraharja Putera, Suhardiman, bersamaan dengan penyerahan dana santunan Jasa Raharja yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, serta disaksikan secara langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, bersama Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin.

Suhardiman menuturkan bahwa proses pembayaran manfaat pertanggungan ini merupakan bagian integral dari upaya korporasi dalam memastikan agar jaminan perlindungan dapat diterima secara tepat oleh pihak yang berhak menerimanya.

Ia juga menyampaikan ungkapan rasa duka serta keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Jasaraharja Putera senantiasa berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan secara cepat serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini,” ujarnya.

Di samping menyediakan jaminan santunan manfaat meninggal dunia, produk ATJP-PK juga menawarkan perlindungan berupa penggantian biaya perawatan medis hingga mencapai batas maksimal Rp10 juta per jiwa bagi para korban yang memerlukan penanganan medis lanjutan sesuai ketentuan polis pertanggungan. 

Selain itu, asuransi ini turut melindungi aspek kendaraan serta barang-barang muatan yang diangkut oleh KM Virgo Transport 8 berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PT Virgo Karya Shipping.

Jasaraharja Putera akan terus berupaya menghadirkan layanan asuransi yang responsif, salah satunya dibuktikan melalui keterlibatan aktif mendirikan Posko Pelayanan terpadu guna mengawal proses penanganan insiden kecelakaan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Terkini