JAKARTA - Langkah pemerintah memberi perhatian lebih kepada pekerja sektor informal kembali terlihat jelas. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ratusan ribu pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, dan sejumlah profesi lainnya.
Kebijakan yang mulai berlaku pertengahan September 2025 ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja yang setiap harinya harus menghadapi risiko di lapangan. Pemerintah menekankan, meskipun ada potongan biaya iuran, manfaat yang akan diterima tetap sama tanpa pengurangan sedikit pun.
Insentif untuk 731 Ribu Pekerja
Kebijakan ini dijelaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian),” ujar Airlangga.
Dengan jumlah penerima manfaat yang sangat besar, pemerintah ingin memastikan pekerja BPU tetap terlindungi. Mereka sering kali bekerja tanpa kepastian pendapatan bulanan, sehingga kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus perlindungan jangka panjang.
Anggaran Rp36 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
Airlangga menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp36 miliar yang sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih merata.
Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, para pekerja tidak perlu khawatir soal keterbatasan biaya. Mereka tetap bisa mengakses manfaat penuh dari program JKK dan JKM tanpa pengurangan.
Perlindungan Tetap Penuh Meski Iuran Didiskon
Pemerintah menegaskan, meskipun iuran dibayarkan separuh dari biasanya, tidak ada perubahan manfaat yang diperoleh peserta. Semua perlindungan tetap sama seperti sebelumnya.
Airlangga menjelaskan detail manfaat yang tersedia:
JKK meliputi santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, hingga beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.
JKM memberikan total manfaat sebesar Rp42 juta.
“JKK santunan kematian 48 kali upah, cacat 56 kali upah, beasiswa 174 juta untuk dua orang anak. JKM itu totalnya bisa menerima Rp42 juta,” tegas Airlangga.
Bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Program diskon BPJS ini merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang diluncurkan Presiden Prabowo. Dalam paket tersebut, terdapat delapan kebijakan insentif ekonomi yang berlaku hingga Desember 2025 dengan total anggaran sekitar Rp16 triliun.
Selain itu, terdapat pula empat kebijakan tambahan yang akan berlanjut hingga 2026. Salah satunya adalah Program Diskon Iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU, termasuk pengemudi ojek.
Kebijakan ini mempertegas upaya pemerintah untuk melindungi kelompok pekerja yang sebelumnya sering terabaikan dalam sistem formal.
Program Penyerapan Tenaga Kerja
Selain insentif diskon iuran, pemerintah juga menyiapkan berbagai program untuk penyerapan tenaga kerja. Setidaknya ada lima program yang dicanangkan, dengan salah satu fokusnya adalah revitalisasi tambak di Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Revitalisasi tambak ini diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja baru, meningkatkan produksi perikanan, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menguatkan sektor riil dan menekan angka pengangguran.
Perhatian Bagi Pekerja Sektor Informal
Kebijakan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal. Selama ini, pekerja seperti pengemudi ojol dan ojek pangkalan seringkali menghadapi tantangan berat: jam kerja panjang, penghasilan fluktuatif, hingga risiko keselamatan di jalan.
Dengan adanya jaminan sosial yang lebih terjangkau, para pekerja ini bisa lebih tenang dalam menjalani profesinya. Diskon iuran membuka kesempatan lebih besar bagi mereka untuk tetap terlindungi tanpa harus terbebani biaya penuh.
Langkah Strategis Pemerintah
Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga strategi menjaga daya beli masyarakat. Pekerja yang lebih terlindungi akan lebih produktif, sehingga secara tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dengan melibatkan sektor informal yang jumlahnya besar, kebijakan ini berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial dan mendorong inklusi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 ribu pekerja sektor informal merupakan langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Meski iuran dipotong, manfaat yang diterima tetap penuh mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga beasiswa untuk anak. Dengan anggaran Rp36 miliar yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini menjadi bagian penting dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025.
Lebih dari sekadar keringanan biaya, program ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap pekerja informal yang menjadi tulang punggung perekonomian. Bersamaan dengan program penyerapan tenaga kerja, kebijakan ini memperkuat optimisme bahwa ke depan, perlindungan sosial di Indonesia akan semakin merata dan inklusif.