Besi Baja

Indonesia Masuk Lima Besar Eksportir Besi Baja Dunia Berkat Hilirisasi

Indonesia Masuk Lima Besar Eksportir Besi Baja Dunia Berkat Hilirisasi
Indonesia Masuk Lima Besar Eksportir Besi Baja Dunia Berkat Hilirisasi

JAKARTA - Laju industri logam nasional memasuki babak baru yang menandai penguatan posisi Indonesia di peta perdagangan global. 

Tanpa banyak sorotan publik sebelumnya, sektor besi dan baja justru menunjukkan performa impresif hingga menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dunia. 

Capaian ini bukan hanya soal angka ekspor, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan kebijakan industri yang dijalankan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Indonesia kini resmi menduduki peringkat kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Posisi tersebut merupakan lonjakan signifikan, mengingat pada 2019 Indonesia masih berada di peringkat ke-17. 

Perubahan peringkat ini menunjukkan transformasi struktural industri logam nasional yang berlangsung cukup cepat dan terarah.

Keberhasilan tersebut tercermin dari kinerja neraca perdagangan sektor besi dan baja yang terus mencatatkan surplus. 

Sepanjang tahun 2025, industri ini membukukan surplus sebesar US$ 18,44 miliar atau setara sekitar Rp289 triliun dengan kurs saat ini. Nilai ekspor tercatat mencapai US$ 27,97 miliar, jauh melampaui nilai impor yang berada di angka US$ 9,53 miliar.

“Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh. Ini adalah hasil dari strategi memperkuat nilai tambah di dalam negeri,” ujar Budi.

Lonjakan Ekspor Didukung Transformasi Industri

Capaian ekspor yang signifikan tidak terjadi secara instan. Pemerintah menilai lonjakan tersebut merupakan buah dari kebijakan hilirisasi yang mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri sebelum diekspor. 

Dengan pendekatan ini, produk besi dan baja Indonesia memiliki nilai jual lebih tinggi sekaligus memperluas pasar ekspor ke berbagai negara.

Peningkatan kapasitas produksi nasional juga menjadi faktor penting. Investasi besar di sektor smelter dan industri turunan besi baja memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Hasilnya, produk dalam negeri mampu memenuhi standar internasional sekaligus bersaing dari sisi harga.

Regulasi Diperketat Demi Lindungi Pasar Domestik

Meski ekspor mencatatkan kinerja positif, pemerintah tetap menaruh perhatian besar pada perlindungan pasar dalam negeri. Kementerian Perdagangan menerbitkan dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat 518 pos tarif atau HS Code yang diatur secara ketat. Jumlah tersebut mencakup sekitar 69,07 persen dari total pos tarif besi, baja paduan, serta produk turunannya. Kebijakan ini bertujuan mencegah banjir impor yang berpotensi menekan industri nasional.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi importir. Barang yang diimpor hanya diperbolehkan dalam kondisi baru dan importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir, baik API-P maupun API-U. Selain itu, importir juga harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Khusus bagi importir umum dengan API-U, diwajibkan menyertakan rencana distribusi dengan masa berlaku maksimal satu tahun. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan transparansi serta mencegah praktik penyaluran barang yang tidak sesuai peruntukan.

Skema Pengamanan Perdagangan Diperkuat

Untuk menjaga industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat, pemerintah menerapkan tiga mekanisme utama pengamanan perdagangan. Langkah ini dinilai krusial agar pertumbuhan industri besi dan baja nasional tetap berkelanjutan.

Pertama, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume impor secara tiba-tiba. Kedua, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) diberlakukan guna menangkal produk impor yang dijual di bawah harga wajar atau melakukan predatory pricing.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan Bea Masuk Imbalan terhadap produk yang mendapatkan subsidi dari negara asalnya. Kebijakan ini bertujuan mencegah distorsi harga pasar yang dapat merugikan produsen dalam negeri.

“Pengaturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kapasitas produksi nasional,” pungkas Budi.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Keberhasilan Indonesia menembus lima besar eksportir besi dan baja dunia membawa dampak luas bagi perekonomian nasional. Selain meningkatkan devisa negara, sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta mendorong pertumbuhan industri pendukung.

Surplus perdagangan yang besar turut memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Dengan fondasi industri yang semakin kuat, pemerintah optimistis sektor besi dan baja dapat menjadi motor pertumbuhan baru dalam jangka panjang.

Ke depan, konsistensi kebijakan, penguatan regulasi, serta peningkatan daya saing industri menjadi kunci agar posisi Indonesia di pasar global tidak hanya bertahan, tetapi terus meningkat. 

Transformasi industri besi dan baja ini sekaligus menegaskan bahwa strategi hilirisasi mampu memberikan hasil nyata bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index