Meski seringkali dianggap sebagai hambatan dalam pengajuan kredit, catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal sebagai "BI Checking" ternyata bukanlah penghalang mutlak bagi para debitur yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut bahwa SLIK bukanlah daftar hitam debitur melainkan alat informasi netral.
SLIK berfungsi untuk mengurangi asymmetric information yang bisa menyebabkan moral hazard dan adverse selection dalam pemberian kredit. "Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan," ujar Mahendra.
Sebagai catatan penting, tidak ada ketentuan dari OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki riwayat kredit non-lancar. Kebijakan ini juga berlaku meskipun debitur tersebut ingin menggabungkan fasilitas kredit lainnya, terutama untuk nominal kecil. Praktik ini sudah dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Terbukti, per November 2024, sudah ada 2,35 juta rekening kredit baru yang berhasil dicairkan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Untuk mendukung hal ini, OJK juga menghadirkan layanan pengaduan melalui Kontak 157. Ini bertujuan untuk memfasilitasi keluhan jika ada kendala dalam pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mahendra Siregar menegaskan bahwa "OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR."
Terkait pengaduan kelengkapan data seperti Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum dikinikan dalam SLIK, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus. Tim ini akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder terkait lainnya untuk menangani kasus tersebut dengan cepat dan efektif.
OJK telah meminta perbankan serta LJK lainnya untuk berperan aktif dalam perluasan pembiayaan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR," ungkap Mahendra lebih lanjut.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengikuti prosedur pembiayaan konvensional. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik di sektor properti.
OJK memberikan ruang bagi LJK untuk membuat keputusan berdasarkan analisis risiko dan pertimbangan bisnis masing-masing. Dengan adanya informasi lebih lanjut dari SLIK, bank dapat lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan kredit tanpa harus sepenuhnya bergantung pada riwayat kredit sebelumnya. Hal ini diharapkan akan membantu meningkatkan inklusi keuangan dan menyediakan lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian sendiri.
Menghadapi tantangan ini, para pelaku industri dan lembaga terkait diharapkan dapat berkolaborasi dengan lebih baik dan tanggap dalam menghadapi berbagai kendala. Diharapkan, melalui kebijakan yang lebih inklusif dan pendampingan aktif dari OJK, kredit perumahan dapat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terlepas dari hambatan sebelumnya. Dengan demikian, cita-cita untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat luas bisa lebih cepat terwujud.