Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah distribusi dan harga pangan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah usulan relaksasi kebijakan Wajib Pungut untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Langkah ini diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi dan membantu menstabilkan harga MinyaKita di pasaran.
Permohonan Relaksasi Kebijakan Wajib Pungut
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa usulan ini telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal Januari 2025. "Minggu lalu, di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta.
Wajib pungut merupakan kebijakan di mana entitas yang ditunjuk pemerintah bertanggung jawab memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi. Bukan merupakan entitas yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, melainkan konsumen khusus yang diwajibkan memungut PPN tersebut. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui partisipasi pengusaha kena pajak pada saat transaksi barang atau pemanfaatan jasa kena pajak.
Dampak Relaksasi Terhadap Distribusi MinyaKita
Iqbal menambahkan bahwa proses distribusi MinyaKita mengalami kendala signifikan akibat kebijakan wajib pungut. Relaksasi ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap rantai distribusi, sekaligus membantu stabilisasi harga jual MinyaKita sehingga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter. "Sekiranya jika hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kemenkeu, tentunya ini akan memperpendek rantai distribusi ketika itu terjadi. Seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan HET," tegas Iqbal.
Kerjasama BUMN Pangan dan Produsen Minyak Goreng
Kemendag juga memberi dorongan kuat kepada BUMN Pangan, termasuk Perum BULOG, ID FOOD, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), untuk segera membangun kerja sama strategis dengan produsen minyak goreng. Sasaran utama adalah pendistribusian MinyaKita secara merata, dengan fokus pada kawasan yang saat ini belum menikmati harga sesuai HET. Ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam menyeimbangkan ketersediaan dan harga pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Akselerasi Distribusi ke Wilayah Prioritas
Dalam memaksimalkan potensi kerjasama, BUMN Pangan diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan produsen, sehingga pasokan dapat dipercepat ke daerah-daerah yang masih mengalami kesulitan mendapatkan MinyaKita dengan harga terjangkau. Sasaran utama adalah memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan yang merata, tanpa terkendala rantai distribusi yang panjang dan birokratis.
Pendekatan ini mendorong langkah-langkah swasembada pangan di dalam negeri, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi produk-produk esensial. Dengan demikian, usulan relaksasi kebijakan wajib pungut ini akan menjadi salah satu inisiatif strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Harapan dan Tindak Lanjut
Kementerian Perdagangan berharap, dengan adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan, kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. Melalui langkah ini, Pemerintah berharap dapat mengatasi kendala distribusi yang selama ini menghambat akses masyarakat terhadap komoditas penting seperti minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Kebijakan ini bukan hanya bertujuan ekonomis, tetapi juga sosial, memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa kecuali, dapat mengakses kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang stabil. Implementasi yang efektif dari kebijakan ini membutuhkan sinergi antara berbagai sektor, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat distribusi pangan nasional.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, pihak Kemendag akan terus memantau perkembangan dan kinerja BUMN Pangan dalam mendistribusikan MinyaKita. Diharapkan, langkah-langkah taktis dan strategis seperti ini mampu mengatasi tantangan yang ada serta membuka jalan bagi kebijakan-kebijakan inovatif lainnya di bidang perdagangan dan distribusi pangan nasional.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan distribusi MinyaKita bisa berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, menjamin bahwa setiap masyarakat, dari Sabang sampai Merauke, bisa mendapatkan akses terhadap komoditas penting ini dengan harga yang sesuai dengan daya beli. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat, menjadikan hal ini prioritas dalam kebijakan ekonomi nasional.