OJK

OJK Setujui Pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya, Mantan Direksi Masuk Daftar Pencarian Orang

OJK Setujui Pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya, Mantan Direksi Masuk Daftar Pencarian Orang
OJK Setujui Pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya, Mantan Direksi Masuk Daftar Pencarian Orang

Jakarta - Dalam langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan Tim Likuidasi. Tiga nama calon yang diajukan oleh PT IRJ kini telah mendapatkan lampu hijau dari otoritas tersebut, setelah melalui proses penelaahan kelayakan.

"Kami telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat, 10 Januari 2025.


OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk terhadap karyawan, akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang terbentuk setelah keputusan pembubaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak terkait dipenuhi dengan baik.

Namun, selain dari sisi proses likuidasi, PT IRJ juga terlibat dalam kasus hukum serius yang masih berlangsung. Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat penegak hukum.

"OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambah Agusman, menjelaskan komitmen otoritas dalam mendukung penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini.

Langkah ini menjadi bagian dari tindakan OJK setelah sebelumnya mencabut izin PT Investree Radika Jaya. Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024. M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, memberikan alasan pencabutan izin usaha tersebut.

"Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa sebelum pencabutan izin, OJK telah mengupayakan langkah-langkah strategis dengan meminta pengurus dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta mendapatkan investor strategis yang kredibel. Upaya perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada juga ditekankan.

Termasuk dalam upaya tersebut adalah komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk memastikan langkah-langkah disepakati dan dijalankan. Namun, hasilnya tidak memberikan perubahan signifikan. OJK akhirnya terpaksa memberikan sanksi administratif secara bertahap sebelum pencabutan izin dilakukan, termasuk Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Dalam batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Ismail.

Keputusan ini menandai langkah tegas dari OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan Indonesia. OJK terus berupaya menjamin terciptanya lembaga keuangan yang berintegritas, bertata kelola baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index