OJK

OJK Kenakan 290 Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait Keterlambatan Pelaporan

OJK Kenakan 290 Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait Keterlambatan Pelaporan
OJK Kenakan 290 Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait Keterlambatan Pelaporan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan 290 sanksi administratif pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akibat keterlambatan pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan hingga Desember 2024. Langkah ini merupakan upaya tegas OJK dalam menegakkan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK menyatakan, "Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari penegakan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi terkait." Dari 290 sanksi tersebut, 260 berupa denda dan 30 sisanya berupa peringatan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Regulasi terkait merujuk pada POJK 3/POJK.07/2023 yang kemudian disempurnakan dalam POJK 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mewajibkan PUJK untuk menyampaikan laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Friderica mengungkapkan, terdapat tambahan sanksi administratif kepada 100 PUJK terkait keterlambatan dalam pelaporan penilaian sendiri tahun 2024. "Dari jumlah tersebut, 65 PUJK dikenakan sanksi karena terlambat melapor dan 35 PUJK lainnya dikenai sanksi karena tidak menyampaikan laporan sama sekali," jelas Friderica. Dari 100 PUJK tersebut, sebanyak 15 dikenai peringatan tertulis dan 85 lainnya dikenakan denda.

OJK menegaskan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap harus menuntaskan kewajiban pelaporan penilaian sendiri. Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 2.619 dari 2.719 PUJK telah melaporkan secara tepat waktu, mencapai rasio pelaporan tepat waktu sebesar 96,32%.

Langkah tegas OJK ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga pengawas dalam memastikan kepatuhan pelaku jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan literasi dan inklusi keuangan. Selain menguatkan disiplin dalam pelaporan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Friderica menambahkan bahwa upaya ini juga merupakan bagian dari langkah strategis OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. "Dengan adanya kepatuhan pelaporan yang lebih baik, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari literasi dan inklusi keuangan, yang pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Di tengah tuntutan perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis, OJK mengingatkan PUJK untuk selalu memperhatikan tenggat waktu pelaporan dan memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK akan terus ditingkatkan demi menjaga integritas dan keberlanjutan sektor keuangan di Indonesia.

Sementara itu, upaya edukasi dan sosialisasi OJK kepada PUJK terkait pentingnya pelaporan tepat waktu akan terus dilakukan. OJK berharap, dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan, sektor keuangan Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Penegakan ketentuan melalui penerapan sanksi administratif ini juga merupakan pesan bagi seluruh PUJK bahwa OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan konsisten. PWJK diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus berkontribusi positif dalam penguatan ekonomi nasional.

Dengan pelaksanaan regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK optimistis sektor keuangan Indonesia akan semakin kokoh dan dapat diandalkan oleh masyarakat serta mampu bersaing di kancah global. Friderica pun mengajak seluruh PUJK untuk menjadikan kepatuhan pelaporan sebagai bagian dari kultur perusahaan yang mendukung operasional dan layanan yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index