BUMN

Kejaksaan Agung Periksa Karyawan BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin Terlibat

Kejaksaan Agung Periksa Karyawan BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin Terlibat
Kejaksaan Agung Periksa Karyawan BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin Terlibat

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka korporasi. Langkah terbaru ini melibatkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Timah Tbk, EZS, yang berperan sebagai saksi dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap EZS dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan mendalam atas keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam skandal berdampak besar ini. “Kejagung memeriksa EZS selaku karyawan BUMN PT Timah Tbk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin,” ungkap Harli pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kejaksaan Fokus pada Pembuktian dan Pemberkasan

Selain EZS, Kejagung juga memeriksa IKS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali. Tindakan ini, menurut Harli, dimaksudkan untuk memperkuat bukti yang ada sekaligus melengkapi proses pemberkasan guna menuntaskan perkara ini secara efektif. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.

Namun demikian, Kejagung belum mempublikasikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung berhati-hati dalam mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat argumen di pengadilan.

Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam praktik curang yang merugikan negara dan lingkungan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa kelima korporasi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan lingkungan yang timbul dari praktik ini. Total kerugian lingkungan yang telah dihitung mencapai Rp 271 triliun, dengan rincian tanggung jawab yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan, termasuk PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP senilai Rp 42 triliun.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Dampak dari kasus korupsi ini tidak hanya terasa dari segi finansial, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan, yang menyerukan perlunya reformasi tata kelola di sektor pertambangan timah.

Menghadapi situasi ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil, memberikan pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.

Reformasi dan Transparansi Tata Niaga Timah Diperlukan

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya reformasi dan transparansi dalam tata niaga komoditas, khususnya timah, di Indonesia. Pemerintah dan BUMN terkait harus bekerja sama untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memperketat regulasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dalam upaya memperbaiki kondisi ini, reformasi menyeluruh dan transparansi dalam proses bisnis menjadi langkah yang sangat diperlukan. Selain itu, penguatan hukum dan peraturan di sektor pertambangan harus diimplementasikan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial.

Kesadaran Publik dan Pengawasan Berkelanjutan

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran publik dan pengawasan berkelanjutan dalam mengawal tata kelola sumber daya alam. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi pelaksanaan reformasi dan memastikan agar kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.

Di masa depan, Indonesia diharapkan dapat membangun sistem pertambangan yang sustainable dan menguntungkan semua pihak, termasuk lingkungan sekitar dan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

Melalui penyelesaian kasus ini, diharapkan praktik tata niaga komoditas timah di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan transparan, serta menjadi contoh bagi sektor lainnya dalam menjalankan bisnis yang bersih dari praktik korupsi serta berkelanjutan secara lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index