JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah dari kediaman mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Pada penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, KPK berhasil menyita tiga unit sepeda motor berjenis vespa piaggio dan satu unit mobil merek Wuling. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penilaian sementara aset yang disita. "Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis vespa piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta," kata Tessa.
Penyitaan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan bermotor, KPK juga mengambil barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. "Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani," tambah Tessa.
KPK secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada siapapun yang terlibat atau berusaha menyembunyikan aset yang berhubungan dengan kasus ini. Pihak berwenang memperingatkan agar tidak ada yang mencoba menerima atau menampung harta yang memiliki keterkaitan dengan tersangka utama kasus korupsi LPEI.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. "Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikeluarkan pada Kamis (1/8/2024).
Meski begitu, identitas dari ketujuh tersangka masih dirahasiakan oleh KPK. Penegasan ini akan dilakukan KPK bersamaan dengan langkah penahanan terhadap para tersangka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung, dengan KPK yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bukti-bukti serta memanggil para saksi terkait. Tindakan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi kasus korupsi LPEI yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta.
Sebagai langkah preventif, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menempatkan nama ketujuh tersangka dalam daftar cegah keluar negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di Indonesia dan dapat memberikan keterangan saat penyidik menghendakinya.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Kasus korupsi di LPEI menjadi salah satu fokus utama KPK, khususnya karena melibatkan Badan Usaha Milik Negara yang seharusnya berperan besar dalam membantu pengembangan ekonomi negara. Korupsi di lembaga ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi BUMN secara keseluruhan.
Upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. KPK diharapkan dapat membongkar dan mengekspos secara transparan setiap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Harapannya, tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi institusi lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah publik.
KPK juga mendapat dukungan dari berbagai pihak agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Dalam menghadapi ancaman korupsi di sektor publik, dukungan masyarakat dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tessa menutup dengan menegaskan komitmen KPK untuk terus bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, "KPK akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan keadilan ditegakkan."
Melihat kasus ini, segenap masyarakat dan pengamat hukum berharap agar upaya KPK dalam menegakkan hukum dapat membawa perubahan positif tidak hanya di LPEI, tapi juga pada tata kelola BUMN lainnya. Dengan demikian, BUMN dapat kembali fokus pada misi utamanya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.