pinjaman online

OJK Tetapkan Batasan Suku Bunga untuk Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Berhati-hati terhadap Aplikasi Ilega

OJK Tetapkan Batasan Suku Bunga untuk Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Berhati-hati terhadap Aplikasi Ilega
OJK Tetapkan Batasan Suku Bunga untuk Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Berhati-hati terhadap Aplikasi Ilega

Jakarta – Dalam era digital yang semakin berkembang, kebutuhan akan akses finansial yang cepat dan mudah melalui aplikasi pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) semakin meningkat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kehati-hatian sebelum memilih layanan pinjaman online. Hingga saat ini, tercatat ada 97 perusahaan penyedia layanan pindar resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Daftar perusahaan ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024.

Biger Adzanna Maghribi, Kepala OJK Malang, dalam keterangannya pada Kamis, 9 Januari 2025, mengungkapkan, “Hingga saat ini, ada 97 perusahaan yang menyediakan layanan pindar atau pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol legal ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024.” Pernyataan ini ditekankan untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa memilih penyedia layanan yang terdaftar resmi, guna menghindari risiko yang tidak diinginkan, Kamis, 9 Januari 2025.

Lebih lanjut, Biger menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan pinjaman agar selalu merujuk kepada daftar resmi yang disediakan oleh OJK. “Bagi yang ingin melakukan pinjaman online, silakan menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Di sana, Anda dapat menemukan daftar aplikasi pinjaman online yang diawasi oleh OJK,” tegasnya.

Dalam rangka melindungi konsumen, OJK juga telah mengatur batas suku bunga maksimum untuk aplikasi pinjaman online. Biger menjelaskan, “OJK telah menetapkan suku bunga maksimum sebesar 0,3 persen per hari untuk pinjaman di bawah tenor 6 bulan. Untuk pinjaman di atas 6 bulan, suku bunga yang ditentukan adalah 0,2 persen per hari.” Penetapan suku bunga ini dilakukan untuk memastikan agar konsumen tidak terbebani dengan bunga yang terlalu tinggi.

Meskipun demikian, OJK tetap menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang tampak menggiurkan. Biger mengingatkan, "Kami ingin mengingatkan semua lapisan masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, karena banyak aplikasi yang menetapkan bunga pinjaman di atas batas yang ditetapkan oleh OJK."

Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah munculnya aplikasi pinjaman ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Aplikasi-aplikasi ini kerap menawarkan suku bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang tidak etis, yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen.

Melalui berbagai upaya edukasi dan sosialisasi, OJK terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Hal ini termasuk menyediakan akses mudah ke informasi mengenai daftar penyedia pinjaman online resmi yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat membantu masyarakat untuk bisa mengambil keputusan yang lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital.

Biger juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan daftar pinjaman online resmi yang diawasi oleh OJK. “Dengan saling berbagi informasi yang tepat, kita bisa bersama-sama melindungi diri dari bahaya pinjaman ilegal yang marak beredar,” pungkasnya.

Dalam perkembangan ekonomi digital ini, memilih mitra keuangan yang tepat adalah langkah krusial. Dengan memahami informasi yang disampaikan oleh OJK, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih cerdas dan waspada dalam memanfaatkan layanan pinjaman online, serta terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan psikologis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index