Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang tidak hanya sehat tetapi juga inovatif dan inklusif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penerapan POJK ini bertujuan menghadapi kebutuhan industri yang terus berkembang dan memastikan bahwa ketentuan perbankan terkini tetap relevan dan sesuai dengan standar internasional serta kebutuhan nasabah. "Dengan hadirnya POJK ini, kami berharap dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi bank untuk berinovasi dan memperluas layanan mereka," ujar seorang narasumber dari OJK, Kamis, 9 Januari 2025.
Poin-Poin Penting dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting yang relevan dengan praktik perbankan saat ini. Di antaranya adalah:
1. Penyesuaian Cakupan Perusahaan Anak (Investee) Bank Umum: Ketentuan ini diselaraskan dengan UU P2SK untuk memastikan bank dapat merespons dinamika pasar dengan cepat dan efektif.
2. Kegiatan Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah: Memberikan penegasan dan arahan yang jelas bagi BPR dan BPR Syariah dalam kegiatan penyertaan modal, meningkatkan kapasitas dan daya saing bisnis.
3. Pengalihan Piutang: Memudahkan proses pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas keuangan.
4. Penjaminan oleh Bank Umum: Penguatan peran bank umum dalam memberikan penjaminan, meningkatkan keamanan dan kepercayaan nasabah.
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Perjanjian Elektronik: Mengakomodasi kemajuan teknologi dengan memfasilitasi penggunaan TTE, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan aman.
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA): Memperkuat regulasi penukaran valuta asing, memberikan jaminan stabilitas ekonomi di tengah perubahan nilai tukar global.
7. Produk Perbankan Syariah: Mengatur lebih lanjut mengenai produk perbankan syariah, mendukung perkembangan sektor keuangan berbasis syariah yang semakin digemari masyarakat.
Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024, kecuali ketentuan mengenai penyertaan modal BPR atau BPR Syariah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pengawasan dan Evaluasi POJK
OJK menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini. "Kami akan memastikan bahwa regulasi ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal baik bagi masyarakat umum maupun industri perbankan itu sendiri," tambah narasumber OJK tersebut.
Untuk memudahkan akses informasi, OJK menyediakan berbagai sumber informasi terkait POJK, termasuk SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan. Semua informasi ini dapat diakses melalui aplikasi SIKePO. Aplikasi ini tersedia di browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id serta melalui mobile application yang dapat diunduh di Google Playstore dan App Store - Apple.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan industri perbankan Indonesia dapat lebih berdaya saing di kancah global, serta memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih luas kepada nasabah. Sebuah langkah penting untuk membangun dunia perbankan yang lebih futuristik, adaptif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.