Investasi

Kemenperin Mengultimatum Apple: Potensi Sanksi Berat jika Tak Penuhi Komitmen Investasi

Kemenperin Mengultimatum Apple: Potensi Sanksi Berat jika Tak Penuhi Komitmen Investasi
Kemenperin Mengultimatum Apple: Potensi Sanksi Berat jika Tak Penuhi Komitmen Investasi

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini memberikan ultimatum kepada perusahaan teknologi raksasa, Apple, terkait potensi pengenaan sanksi jika tidak memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Hal ini diutarakan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut Agus, ultimatum ini didasarkan pada Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Aturan tersebut menyebutkan berbagai sanksi administratif jika sebuah perusahaan tidak memenuhi komitmen investasinya, Kamis, 9 Januari 2025.

Komitmen investasi yang dimaksud adalah kewajiban Apple untuk melunasi utang investasi senilai US$ 10 juta yang dianggap masih belum tuntas oleh Kemenperin. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengembangan Apple Developer Academy di Indonesia. "Kami juga menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi senilai US$ 10 juta," ujar Agus Gumiwang saat ditemui di kantornya pada Rabu, 8 Januari 2025.

Apple sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk melunasi utang investasi tersebut dengan memperkuat fasilitas Apple Academy yang saat ini sudah berdiri. Namun, Agus menekankan, pelunasan utang ini tidak berarti Apple bebas dari pengawasan lebih lanjut. Kemenperin memastikan akan tetap melakukan audit terhadap berbagai skema inovasi yang telah dijalankan Apple selama ini.

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ungkap Agus. Dia juga menjabarkan bahwa sanksi administratif yang bisa dikenakan terhadap Apple meliputi penambahan modal, pembekuan dan pencabutan sertifikat TKDN. "Khusus utk skema ketiga bisa berupa penambahan modal artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," tegas Agus.

Agus menyoroti bahwa pelaksanaan audit ini bertujuan untuk memastikan Apple memenuhi target investasi dalam pengembangan riset dan pengembangan (R&D), bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan yang selama ini dilaksanakan Apple Academy. "Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan, jelas sekali dia harus bangun R&D," jelas Agus lagi.

Selama tujuh tahun terakhir, Apple memang lebih banyak berfokus pada kegiatan pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy. Namun, sesuai regulasi, skema inovasi yang diharapkan adalah investasi nyata dalam bidang riset dan pengembangan (R&D). Oleh karena itu, Kemenperin mendesak agar Apple segera memenuhi ketentuan tersebut untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

Pengawasan dan audit ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati. Pada akhirnya, langkah ini tidak hanya mendukung perkembangan ekonomi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing bangsa melalui penguatan sektor industri di dalam negeri.

Agus berharap ultimatum ini dapat mendorong Apple untuk bergerak lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya. "Saya berharap Apple dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka agar hubungan kerjasama ini dapat terus terjalin dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak," harap Agus mengakhiri keterangannya.

Upaya pemerintah Indonesia untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi investasi jelas menunjukkan niat baik dalam menjaga ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan. Keseriusan ini diharapkan akan mendukung pemerataan industri teknologi dan inovasi yang dapat semakin menguatkan posisi Indonesia di kancah global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index