Jakarta – Terkait semakin maraknya penggunaan layanan pinjaman daring (pindar) di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum mengajukan pinjaman. Dalam pernyataan yang disampaikan, OJK menekankan beberapa langkah penting yang harus diperhatikan demi menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul dalam proses pengajuan dan pembayaran pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan berbagai langkah penting yang harus dipertimbangkan masyarakat sebelum memutuskan untuk terlibat dalam layanan pindar. Penekanan utama yang disampaikan Friderica adalah pentingnya memastikan penyedia layanan pindar terdaftar dan diawasi oleh OJK, Jumat, 17 Januari 2025.
"Penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap status penyedia layanan pindar yang akan digunakan. Pastikan mereka resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK agar ada jaminan perlindungan konsumen serta penanganan masalah yang mungkin timbul di kemudian hari," kata Friderica kepada media.
Menurut OJK, langkah awal dan paling krusial sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pindar adalah memverifikasi legalitas perusahaan penyedia layanan tersebut. Hal ini dapat menjamin konsumen untuk mendapatkan perlindungan yang memadai serta memiliki jalur pengaduan resmi bila terjadi permasalahan. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa membekali diri dengan informasi yang cukup mengenai penyedia layanan.
Kemudahan akses layanan pindar memang menghadirkan daya tarik tersendiri di tengah kebutuhan finansial yang meningkat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa risiko yang ditimbulkan juga turut meningkat, terutama jika masyarakat tidak berhati-hati dalam memilih penyedia layanan. Kesadaran akan risiko ini juga menjadi perhatian khusus dari OJK dalam melindungi konsumen.
Friderica menambahkan, "Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengonfirmasi status penyedia layanan pindar melalui kanal resmi yang disediakan OJK. Konsumen bisa menghubungi OJK melalui layanan pengaduan di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157157157."
Seiring dengan itu, pemerintah dan OJK juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengajuan pinjaman online yang aman dan legal. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka penipuan keuangan dan penyalahgunaan data pribadi yang kerap kali terjadi dalam transaksi pindar ilegal.
Lebih lanjut, Friderica menyoroti bahwa masyarakat juga perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan pindar. Memahami dengan baik mengenai bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin dikenakan adalah bagian dari langkah preventif agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
"Memahami setiap detail persyaratan dan ketentuan adalah bentuk kehati-hatian yang harus dilakukan setiap konsumen sebelum menandatangani perjanjian pinjaman," imbuh Friderica.
OJK berkomitmen terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat bertransaksi dengan lebih aman dan terlindungi. Edukasi yang konsisten diharapkan bisa meningkatkan tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang mungkin menjerat konsumen yang kurang waspada.
Di tengah semakin meluasnya penggunaan layanan pinjaman daring, peran serta masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan kehati-hatian menjadi kunci penting dalam melindungi diri dari risiko finansial yang tidak diinginkan. Pastikan informasi dan kepercayaan yang dimiliki saat memilih penyedia layanan pindar adalah langkah awal yang dapat menyelamatkan konsumen dari potensi kerugian besar. Dalam hal ini, OJK berfungsi sebagai lembaga yang siap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari informasi dan mendapatkan perlindungan secara hukum.
Menghadapi tantangan ini, OJK terus mendorong terciptanya ekosistem layanan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Edukasi berkelanjutan, pengawasan ketat, serta kemudahan akses informasi hukum menjadi pilar utama yang diperkuat agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih bijak dan aman.