OJK

OJK Ungkap Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp501,37 Triliun per November 2024

OJK Ungkap Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp501,37 Triliun per November 2024
OJK Ungkap Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp501,37 Triliun per November 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan multifinance mencapai Rp501,37 triliun per November 2024. 

Informasi ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pencapaian angka piutang tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 7,27% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Outstanding pembiayaan per November 2024 terus meningkat 7,27% yoy menjadi Rp501,37 triliun," ujar Agusman, Rabu, 8 Januari 2025.

Meskipun terdapat peningkatan secara tahunan, angka ini mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan posisi piutang pembiayaan pada Oktober 2024 yang tercatat sebesar Rp501,89 triliun.

Kenaikan Tingkat Kredit Bermasalah

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memberikan perhatian khusus kepada tingkat non-performing financing (NPF) yang mengalami sedikit peningkatan pada bulan November 2024. Rasio NPF gross di sektor pembiayaan berada di angka 2,71%, lebih tinggi dibandingkan 2,60% pada Oktober 2024. Walaupun mengalami peningkatan, rasio tersebut masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

Agusman menjelaskan bahwa kendati ada peningkatan, kondisi ini masih dalam batas aman. "NPF netto juga menunjukkan kenaikan menjadi 0,81% dari sebelumnya 0,77% pada Oktober 2024," tambahnya.

Penurunan Gearing Ratio

Selain peningkatan piutang pembiayaan dan NPF, OJK juga melaporkan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,30 kali pada November 2024, dari 2,34 kali pada bulan Oktober 2024. Gearing ratio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya.

Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut tetap jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan oleh OJK yaitu 10 kali. "Masih berada di bawah batas maksimum 10 kali," kata Agusman, menegaskan stabilitas dan kesehatan finansial perusahaan pembiayaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index